NAWACITAPOST.COM – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah cessie kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Bamboosea Properti di Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) didampingi pengacara muda Zaitun Taher, turun tangan memediasi puluhan warga yang menjadi korban praktik jual beli bermasalah tersebut, Kamis (26/6/2025).
Mediasi digelar di hadapan perwakilan korban, didampingi Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat. Setidaknya tujuh korban hadir dan menyampaikan langsung kronologi kerugian mereka kepada Cak Ji. Total kerugian dari para korban ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Salah satu korban, Sagriyah, warga Tambak Mayor, Surabaya, mengaku telah mentransfer Rp520 juta dari total harga Rp620 juta untuk rumah cessie di kawasan Balongsari. Uang tersebut dibayarkan sejak Desember 2023, namun hingga kini tak kunjung ada pengembalian.
“Pihak perusahaan bilang uang akan dikembalikan karena rumahnya sudah ditebus oleh pemiliknya. Tapi hampir dua tahun gak ada pengembalian, hanya janji-janji terus,” ujar Sagriyah.
Seiring waktu, semakin banyak korban bermunculan, dengan nilai kerugian bervariasi antara Rp160 juta hingga Rp650 juta. Semua korban mengaku membeli rumah cessie dari PT Bamboosea Properti yang dipimpin oleh Desi Nuryati.
Dalam mediasi tersebut, Desi menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dana para korban, meski tidak bisa dilakukan secara langsung.
“Saya sudah siapkan skema cicilan untuk mengembalikan uang mereka. Saya tidak bisa bayar sekaligus karena kondisi keuangan saya, tapi saya beriktikad baik,” kata Desi Nuryati.
Namun Cak Ji menegaskan bahwa pengembalian harus dilakukan dengan menjual aset pribadi milik Desi. Ia memberi waktu terbatas sebelum para korban melanjutkan ke jalur hukum.
“Yang penting sekarang, Bu Desi punya aset apa yang bisa dijual untuk mengembalikan uang korban. Kalau tidak bisa, ya lapor polisi saja. Korban sudah terlalu lama menunggu,” tegas Cak Ji.
Pada akhir mediasi, Desi menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan mencicil kerugian senilai Rp1,5 miliar dalam waktu tujuh bulan. ***