NAWACITAPOST.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa praktik mencantumkan rumah ibadah sebagai alamat KTP adalah bentuk manipulasi administratif yang tidak bisa ditoleransi.
Ia mengungkapkan, saat ini banyak warga pendatang yang sengaja mencatut alamat masjid atau gereja saat mengurus KTP di Surabaya. Menurutnya, praktik ini tidak sah dan bisa menimbulkan masalah hukum.
“Ada intervensi dari pihak eksternal yang meminta bantuan untuk pengurusan KTP menggunakan alamat di rumah-rumah ibadah. Ini tidak bisa diizinkan, kecuali hanya untuk beberapa orang dengan fungsi khusus seperti pendeta atau marbot,” tegas Yona, Kamis (15/5/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menilai, fenomena tersebut bukan hanya menyesatkan sistem, tetapi juga mengacaukan ketertiban administrasi kependudukan.
“Kalau dalam jumlah cukup banyak, itu tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi kalau tujuannya untuk mengelabui sistem administrasi kependudukan,” kecamnya.
Ia menambahkan, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan rumah ibadah digunakan sebagai alamat resmi KTP. Bahkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tidak mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Dari Modal UMKM hingga Infrastruktur, Yona Bagus Siap Kawal Aspirasi Warga Sambikerep
“Saya sudah pelajari PBM dua menteri itu, dan tidak ada yang mengatur soal penggunaan rumah ibadah untuk domisili KTP. Jadi dasar hukumnya tidak ada,” tandasnya.
Yona juga menyebut bahwa sebagian besar pemohon KTP dengan alamat rumah ibadah diduga berasal dari luar Surabaya dan tidak memiliki tempat tinggal resmi di kota ini.
“Contohnya ada warga dari Indonesia timur, tapal kuda atau luar sini yang tinggal di Surabaya dan tidak bisa membuat KTP karena tidak punya alamat tetap. Akhirnya alamat gereja dijadikan domisili. Untuk warga muslim masjid dijadikan alamat,” bebernya.
Baca Juga: Tanggap Aduan Warga, Yuga Pratisabda Lakukan Fogging di Ploso Timur
Meski begitu, Yona mengakui bahwa ada beberapa pengecualian yang masih bisa diterima secara logis dan administratif.
“Kalau memang tinggal di situ dan menjalankan fungsi, seperti pendeta, takmir, atau marbot, itu bisa diterima. Biasanya juga ada mess atau ruang tinggal untuk mereka,” ujarnya.