Minggu, 19 Juli 2026

PT Suka Jadi Logam Belum Uji Udara Ambien, DPRD Desak DLH Jatim Bertindak

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 1 Mei 2025 | 22:20 WIB
PT Suka Jadi Logam, sebuah pabrik peleburan emas di Kandangan, Kecamatan Benowo. (Nawi)
PT Suka Jadi Logam, sebuah pabrik peleburan emas di Kandangan, Kecamatan Benowo. (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyoroti keras aktivitas PT Suka Jadi Logam, sebuah pabrik peleburan emas di Kandangan, Kecamatan Benowo. Pasalnya, perusahaan tersebut hingga kini belum pernah melakukan uji udara ambien maupun uji emisi cerobong, meskipun sudah beroperasi dan dikeluhkan warga karena bau menyengat.

“Ini sangat membahayakan warga, karena kita tidak tahu bagaimana kualitas udara ambiens dan emisi cerobongnya yang diakibatkan oleh aktivitas usaha mereka,” tegas Eri, legislator dari Fraksi PDIP, Rabu (30/4/2025).

Berdasarkan laporan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, tidak ditemukan bukti bahwa perusahaan telah melaksanakan uji udara ambien sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Refleksi May Day 2025: Azhar Kahfi Soroti Keadilan dan Kepastian Kerja

“Ini kan berbahaya jika tidak ada uji udara ambiens, karena pengaruhnya ke kesehatan masyarakat. Kita tidak boleh mempertaruhkan kesehatan masyarakat dengan tidak melakukan upaya tegas ke perusahaan yang belum melakukan uji udara ambiens,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Eri juga mengingatkan pentingnya uji emisi cerobong dengan standar teknis yang sesuai. Ia menyebut bahwa perusahaan harus memiliki alat penahan angin dan titik sampling yang sesuai prosedur.

Eri menyebut bahwa kewenangan pengawasan sepenuhnya berada di DLH Provinsi Jawa Timur. Hal ini karena PT Suka Jadi Logam tergolong usaha besar dengan nilai investasi mencapai Rp 50 miliar. Sementara DLH Kota Surabaya hanya bertugas menjalankan pengawasan lapangan.

Baca Juga: Fraksi PDIP Surabaya Tinjau Lokasi Puskesmas Baru, Abdul Malik: Fasilitas Rawat Inap dan Edukasi Kesehatan Jadi Harapan Warga

“Maka kami mendesak DLH Jawa Timur segera berkoordinasi dengan DLH Kota Surabaya untuk menindaklanjuti masalah industri pengolahan logam di Kandangan, Kecamatan Benowo, yang dikeluhkan masyarakat setempat karena mencemari kualitas udara,” tegas Eri.

Ia juga meminta DLH Jatim memastikan perusahaan tersebut memiliki kelengkapan dokumen lingkungan seperti Amdal, UKL-UPL, hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“DLH Jatim harus bertindak tegas dan menegakkan aturan lingkungan hidup,” ujar Eri.

Baca Juga: PT KAI Digugat Warga Gundih, Komisi C Soroti Penerbitan SHGB Ganda

Eri mengingatkan, jangan sampai alasan pertumbuhan ekonomi justru mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat. “Kita tidak boleh hanya mendorong aktivitas ekonomi, tetapi merugikan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” pungkasnya. *

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini