NAWACITAPOST.COM – Ribuan truk tua yang masih melintas di jalanan Surabaya dinilai menjadi ancaman nyata bagi keselamatan publik. Anggota komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Golkar, Achmad Nurdjayanto, menyoroti lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap kendaraan berat yang sudah tidak layak jalan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 180 ribu unit kendaraan truk di Surabaya. Ironisnya, 13 ribu di antaranya merupakan truk keluaran tahun 1990 ke bawah.
"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan truk di Surabaya mencapai sekitar 180 ribu unit, dengan 13 ribu di antaranya merupakan keluaran tahun 1990 ke bawah," ujar Achmad Nurdjayanto saat ditemui di Jalan Uos Sudarso, Kamis (10/4/2025).
Achmad menyatakan, keberadaan truk-truk tua tersebut tidak hanya membahayakan pengemudinya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
“Regulasi yang mengatur batas usia kendaraan truk masih belum ada di Kota Surabaya. Ini menjadi titik lemah yang sangat rawan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan uji kelayakan kendaraan (KIR), terutama sejak program penggratisan biaya diberlakukan. Banyak kendaraan, menurutnya, abai terhadap uji KIR namun tetap beroperasi tanpa tindakan tegas.
“Kalau kendaraan tidak diuji kelayakannya dan tetap dipakai, itu sama saja menantang maut di jalan. Kita tidak bisa menunggu korban jatuh dulu baru bereaksi,” paparnya.
Lebih lanjut, Achmad mengingatkan bahwa kerusakan kendaraan berat di jalan raya dapat menyebabkan kemacetan parah, menghambat distribusi logistik, bahkan berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan lalu lintas, nyawa warga bisa jadi taruhannya. Pemerintah kota harus segera bertindak,” ucapnya.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya agar segera menetapkan aturan batas usia maksimal kendaraan truk, memperketat sistem uji KIR, serta memberikan sanksi tegas bagi operator yang melanggar.
“Ini bukan sekadar soal teknis transportasi, tapi soal perlindungan terhadap hak warga untuk aman dan nyaman di jalan,” pungkasnya. ***