Minggu, 19 Juli 2026

Ketimpangan Program MBG di Surabaya, Imam Syafi'i: Lima Kelurahan Termiskin Tak Tersentuh

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Senin, 24 Maret 2025 | 22:36 WIB
Ilustrasi Program MBG di Surabaya (Istimewa)
Ilustrasi Program MBG di Surabaya (Istimewa)

NAWACITAPOST.COMProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya kembali menuai kritik. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, menilai distribusi program ini belum tepat sasaran, terutama bagi warga di lima kelurahan dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Surabaya.

Menurut Imam, meski cakupan sekolah penerima MBG telah meningkat dari lima menjadi 38 sejak Januari 2025, beberapa daerah yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapat manfaat. Berdasarkan data DPRD Surabaya, lima kelurahan termiskin yang belum tersentuh program ini adalah Moro Krembangan, Pegirian, Kapas Madya, Sidotopo, dan Tanjung Perak.

"Dari data yang kami miliki, ada ribuan warga miskin di lima kelurahan ini. Di Moro Krembangan saja ada 4.116 jiwa miskin dan 1.300 KK. Pegirian memiliki 2.294 jiwa miskin, Kapas Madya 2.765, Sidotopo 2.737, dan Tanjung Perak 2.739 jiwa miskin. Tetapi, hingga kini mereka belum mendapatkan program MBG," ujar Imam Syafii, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Aldy Blaviandy Ingatkan Warga Keamanan Rumah Saat Ditinggal Mudik!

Sebaliknya, sekolah penerima MBG saat ini justru berada di wilayah seperti Wonocolo, Rungkut, Tambaksari, Bulak, dan Gubeng. Imam menilai, distribusi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera diperbaiki.

Ia juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program ini. Menurutnya, Pemkot memiliki data yang lebih akurat untuk memastikan MBG benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

"Pemkot punya data lengkap dan perangkat yang bisa membantu agar program ini lebih efektif. Jangan sampai anggaran besar dari APBN tidak tepat sasaran," tegas Imam. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini