Kamis, 4 Juni 2026

Optimalkan Pemberi Layanan Hukum Sesuai Standar, Kanwil Kemenkumham Sumbar Adakan Pelatihan

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 11 Desember 2023 | 20:51 WIB


NAWACITApost.com - Bantuan Hukum merupakan hak konstitusional Warga Negara, oleh karenanya Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada mereka yang miskin dan termarjinalkan. Untuk memenuhi kewajibannya, pada 2 November 2011 Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disahkan.





Sejak disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut, terdapat banyak kemajuan patut diapresiasi, khususnya di bidang regulasi, penganggaran, infrasturktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum. Namun jika merujuk pada tujuan penyelenggaraan bantuan hukum yakni untuk mewujudkan akses keadilan, maka sejumlah tantangan masih terus dihadapi, baik dari sisi perluasan pemberian layanan, cakupan kegiatan, dan anggaran, sisi kualitas layanan, dan sisi sinergi sumberdaya bantuan hukum.





Dalam upaya menjawab berbagai tantangan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan Pelatihan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan yang diselenggarakan oleh Konsorsium Masyarakat Sipil Isu Keadilan dan Ruang Kewargaan yang terdiri dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Hotel Santika Premiere Padang, Jum’at (08/12).





Diana Siska sebagai Pemateri menyampaikan materi Tentang Pelatihan bagi OBH terkait Pemberian Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan Berhadapan dengan Hukum sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 telah mengatur mengenai Standar Layanan (Starla) dan Standar Operasional (Stopela) Bankum bagi pemberi bantuan hukum (PBH) dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum.





Disisi lain, Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VI Tahun 2020-2022, terdapat beberapa komitmen yang fokus pada perluasan dan pembukaan akses publik terhadap keadilan. Adapun hal ini salah satunya terwujud pada RAN OGI Komitmen 6 dan 9 yakni: (a) tersedianya peraturan pelaksana untuk penilaian pemenuhan kebutuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada setiap tahapan peradilan; dan (b) adanya pemberian bantuan hukum yang inklusif bagi masyarakat marginal dan berorientasi gender. Komitmen tersebut bertujuan untuk peningkatan akses terhadap keadilan yang bermanfaat untuk masyarakat dalam mengakses haknya dengan mengesampingkan diskriminasi dan adanya tanggung jawab atau akuntabilitas dari pemangku kepentingan secara transparan.





Diana Siska menyebutkan standar layanan bantuan hukum atau Starla Bankum merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan Bantuan Hukum sedangkan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Stopela Bankum adalah pedoman teknis yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemberi bantuan hukum sebagai penerapan standar layanan bantuan hukum. Dimana Kantor Wilayah selaku Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan peran aktif dengan cara mendorong dalam pembentukan standar operasional layanan dari Pemberi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi dan terverifikasi yang ada di Sumatera Barat.





Melalui kegiatan ini diharapkan meningkatnya pemahaman PBH terakreditasi di Wilayah terkait pemberian bantuan hukum sesuai Starla bankum bagi kelompok rentan berhadapan dengan hukum dan komitmen tindak lanjut dengan tersedianya stopela Bankum khusus bagi kelompok rentang yang berhadapan dengan hukum.


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini