Jakarta, NAWA CITA POST.com - Adanya surat yang tandatangani oleh Lurah Kapuk Muara perihal upaya penertiban pemukiman liar yang diduga berada di atas fasilitas Umum RW 01 Kelurahan Kapuk Muara menimbulkan polemik di masyarakat.
Tanah yang berada persis dibawah jembatan tol Sedyatomo tepatnya arah keluar Pantai Indah Kapuk memamg terdapat beberapa bangunan semi permanen yang dibangun oleh beberapa msyarakat sekitar sebagai tempat tinggal mereka.
Dengan adanya surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban, masyarakat penghuni menjadi resah dan berusaha mencari tempat baru atau kontrakan disekitar Kapuk Muara.
Para korban penertiban menyayangkan surat keputusan tersebut yang dinilai sangat mendadak.
" Bingung mengapa baru sekarang kami di usir, harusnya jika tidak boleh dari awal saja," kata salah seorang warga korban penertiban.
Sementara itu Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Lembaga Musyawarah Kelurahan DKI Jakarta ( FKLMK DKI Jakarta) Apen Sodikin mengatakan , pelaksanaan aturan oleh pemerintah jangan tebang pilih begitu juga dengan warga harus taat aturan.
"Kalau memang tanah Fasum harus digunakan sesuai fungsinya untuk fasilitas Umum misalnya ruang terbuka hijau tempat bermain anak atau RPTRA itu kan lebih bermanfaat dan mempunyai kesesuaian fungsi kalau digunakan untuk pribadi ya tidak tepat," katanya.
Beliau menambahkan bahwa aturan harus bersifat adil dan tidak pandang bulu sehingga kepercayaan terhadap penegak aturan akan tumbuh dan menimbulkan kepercayaan hukum dimasyarakat.
" Tegakan aturan untuk siapa saja, jangan jika menghadapi rakyat kecil aturan ditegakan jika lawan yang kuat dan beruang menjadi lemah, bukan rahasia umum jika banyak Fasum/ Fasos di Kapuk Muara banyak di jadikan tempat parkiran pengusaha, dikontrakan bahkan di kuasai pihak tertentu ini kan bisa menimbulkan kecemburuaan keadilan dimasyarakat, " tambahnya.
"Konflik sosial dimasyarakat salah satu pemantiknya adalah lemahnya supremasi hukum dan aturan, maka saya sebagai warga Kapuk Muara mengingatkan siapapun kita sudah sepantasnya taat hukum dan aturan agar rasa adil bisa dinikmati oleh semua masyarakat tanpa kecuali," pungkasnya. ( raffli)