Hal ini dilakukan karena beberapa kali undangan kepada PT Gorom hanya diwakilkan kuasa hukum. " Bagi kami itu tidak baik, karena pengacara bukan decision maker (pembuat keputusan, red) melainkan hanya pembawa pesan dari perusahaan. Maka dari itu, kita kemari untuk berdiskusi dengan pihak perusahaan agar menggunakan hati nuraninya untuk memperkerjakan kembali ke-99 mantan karyawannya yang sebagian besar sudah bekerja belasan tahun," katanya.
Selain berpegang pada Undang-undang, menurut Tamam pihak perusahaan juga sebisa mungkin bersikap dengan mengedapankan hati nurani.
Tamam mengingatkan, perusahaan juga wajib memperhatikan khususnya bagi karyawan yang sudah belasan tahun bahkan ada yang sudah 21 tahun agar tidak menjadi karyawan kontrak terus.
Ditanya terkait penggajian dibawah UMR yang dikeluhkan eks Karyawan PT Gorom, Tamam menyerahkannya kepada Disnaker Provinsi. Namun jika harus berkomentar, ia meminta perusahaan untuk taat atas aturan pemberlakuan UMK di kota Surabaya.
Di masa Pandemi ini, sebenarnya perusahaan tidak diperbolehkan memberhentikan karyawan secara sepihak. " Bagi perusahaan memang ini masalah kontrak habis, tapi bagi saya ini adalah PHK," tegasnya.
Bagi Tamam, ini sangat aneh apabila perusahaan yang sangat sehat ini mengeluarkan karyawannya dan kemudian merekrut karyawan yang baru. " Perusahaan ini sangat sehat, kalau sakit kami bisa maklum," katanya.
Kedepan, menurut Tamam, Komisi akan melihat perkembangan dengan menampung bukti-bukti yang baru. " Ada kemungkinan akan kita panggil kembali apabila ada bukti-bukti perlakuan yang tidak benar terhadap para mantan karyawan," tandasnya.
Secara terpisah, Romli koordinator para buruh menyangkal informasi yang didengarnya dari para anggota komisi D. Menurutnya, perusahaan telah banyak berbohong seperti pernah membuat pengumuman menerima lamaran, negoisasi, besaran gaji hingga terkait produk yang dihasilkan oleh PT Gorom Kencana.
" Kami tidak pernah diperkenankan membaca kontrak kerja, PT Gorom jangan berbohong," ujar Romli kepada awak media. (bnw)