berita-peristiwa

Setelah Vtube, Tiktok Cash dan Snack Video Dihentikan

Selasa, 2 Maret 2021 | 00:25 WIB

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.


Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


Sebelumnya, Kominfo telah memblokir situs resmi Vtube pada Minggu, (14/2/2021). Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diketahui, OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube yang tergabung dalam PT Future View Tech lantaran terindikasi sebagai skema money game. (BNW)

Halaman:

Tags

Terkini