berita-peristiwa

Perusahaan yang Masih Untung Saat Pandemi Corona

Selasa, 3 November 2020 | 08:07 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan sejumlah perusahaan yang masih untung di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Andri mengatakan pada Senin (2/11). Perusahaan-perusahaan medis seperti pabrik produsen alat pelindung diri (APD) juga meraup keuntungan selama pandemi Covid-19 melanda. Termasuk otomotif, ada yang terdampak, ada yang tidak terdampak.

"Perusahaan-perusahaan tersebut, wajib menaikkan upah minimum pada 2021 menjadi Rp4,4 juta," ucapnya.
Baca Juga : Joko Widodo : Covid-19 Bukan Penghalang Berkreasi

Dia juga menyebutkan bahwa, tidak sedikit sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Di antaranya pusat perbelanjaan, sektor industri pariwisata, perhotelan, properti, ritel, hingga perdagangan makan dan minum. Untuk sektor-sektor usaha tersebut, Pemprov DKI mengimbau agar pemilik usaha mengajukan diri agar bisa memberikan upah minimum ke pekerja seperti tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan. "Kalau perusahaan itu mengajukan untuk melakukan penyesuaian UMP 2020, sepertinya perusahaan-perusahaan tersebut tidak perlu dikaji, langsung dikeluarkan SK agar bisa disesuaikan dia menggunakan UMP 2020," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait upah minimum tahun 2021. Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, perusahaan tersebut wajib menaikkan upah minimum sebesar Rp4.416.186,548. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 diizinkan mengikuti upah minimum sama dengan upah minimum tahun 2021.

 

 

Terkini