berita-peristiwa

Baznas Jatim Gelar Lomba Mewarnai Online, Fenomena Baru dalam Tahrib Ramadhan

Rabu, 13 Maret 2024 | 06:25 WIB
Tahrib Ramadhan Badan Zakat Nasional (Baznas) Jatim di Masjid Islamic Center Jalan Dukuh Kupang Surabaya, Sabtu (9/3/2024). (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Badan Zakat Nasional (Baznas) Jatim sukses menyelenggarakan Tahrib Ramadhan di Masjid Islamic Center Jalan Dukuh Kupang Surabaya, Sabtu (9/3/2024).

Acara Tahrib Ramadhan tersebut melibatkan 500 Bunda Ojol, yang masing-masing berhasil mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar 50 ribu rupiah serta paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula, mie instan, teh, dan nasi ayam goreng.

Namun, yang menjadi sorotan dalam acara tersebut adalah fenomena luar biasa terkait dengan adanya Lomba Mewarnai yang diselenggarakan secara daring atau online.

Baca Juga: MAKI Jatim Siap gelar JTHF 2024 di Sutos Mall, Catat dan rasakan kemeriahannya!

Lomba mewarnai online ini dijalankan dengan cara menunjukkan karya mewarnai secara virtual melalui Instagram dengan menggunakan tagar tertentu.

Ini merupakan sesuatu yang patut diperhatikan, karena Lomba Mewarnai Online ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Para peserta hanya perlu menunjukkan karyanya secara virtual dan mengirimkan kepada panitia melalui platform online.

Namun, keputusan Baznas Jatim untuk menggelar Lomba Mewarnai Online ini menuai kekhawatiran, terutama terkait dengan kepatuhan terhadap standar operasional yang sesuai.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci 1445 H, Pemprov gandeng MAKI Jatim gelar JTHF Ramadhan 2024

Kekhawatiran ini muncul karena tidak jelas apakah peserta Lomba Mewarnai melakukan semua proses sendiri atau mendapat bantuan dari pihak lain.

Bahkan lebih anehnya lagi, pemenang Lomba Mewarnai diundang ke acara Tahrib Ramadhan untuk menerima hadiah, namun karyanya tidak bisa dilihat oleh peserta lainnya.

Semoga fenomena ini dapat menjadi pelajaran bersama bahwa kreativitas yang melanggar standar operasional dapat menjadi bahan perbincangan di masyarakat, termasuk bagi MAKI Jatim yang merupakan pengamat setia kegiatan Baznas Jatim.

Baca Juga: MAKI Jatim 'MENCIUM' Manuver Bawaslu Surabaya di Pemilu Jawa Timur

Ini juga mencakup kegiatan pemberian bantuan yang harus mematuhi standar operasional, terutama dalam hal pengelolaan hibah ternak. ***

Tags

Terkini