NAWACITAPOST.COM — Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 71.000.000.000.000. DD TA 2025 tersebut terdiri atas Rp 69.000.000.000.000 dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp 2.000.000.000.000 dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, juga berdasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat Desa secara optimal dan efektif, sesuai dengan tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Probolinggo TA 2025, Intip Desamu Yuk
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), 31 Kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerima DD dari pemerintah pusat sebesar Rp 321.139.649.000 pada tahun 2025 yang terdiri dari Rp 172.053.212.000 untuk alokasi dasar, Rp 140.297.097.000 untuk alokasi formula, dan Rp 8.789.340.000 untuk alokasi kinerja.
Berikut rincian Dana Desa yang diterima oleh setiap Desa di Kabupaten Jember, TA 2025:
I. Kecamatan Jombang
1. Desa Padomasan — Rp 1.343.817.000
2. Desa Keting — Rp 1.138.360.000
3. Desa Jombang — Rp 1.599.177.000
4. Desa Ngampelrejo — Rp 1.124.062.000
5. Desa Wringinagung — Rp 1.886.448.000
6. Desa Sarimulyo — Rp 953.957.000
II. Kecamatan Kencong
1. Desa Cakru — Rp 1.390.980.000
2. Desa Paseban — Rp 1.410.691.000
3. Desa Kraton — Rp 1.355.484.000
4. Desa Kencong — Rp 1.824.666.000
5. Desa Wonorejo — Rp 1.381.977.000
III. Kecamatan Sumberbaru
1. Desa Jamintoro — Rp 1.057.256.000
2. Desa Jatiroto — Rp 2.049.819.000
3. Desa Kaliglagah — Rp 1.551.391.000
4. Desa Jambesari — Rp 1.370.236.000
5. Desa Yosorati — Rp 2.136.333.000
6. Desa Sumberagung — Rp 1.465.851.000
7. Desa Gelang — Rp 2.058.843.000
8. Desa Rowotengah — Rp 1.387.572.000
9. Desa Pringgowirawan — Rp 2.145.066.000
10. Desa Karangbayat — Rp 2.298.633.000
Baca Juga: Rincian Dana Desa yang Diterima Kabupaten Kediri TA 2025, Yuk Intip Desamu
IV. Kecamatan Gumukmas
1. Desa Kepanjen — Rp 1.740.861.000
2. Desa Mayangan — Rp 1.385.235.000
3. Desa Gumukmas — Rp 1.450.806.000
4. Desa Menampu — Rp 1.608.480.000
5. Desa Tembokrejo — Rp 1.622.979.000
6. Desa Purwoasri — Rp 1.278.145.000
7. Desa Bagorejo — Rp 1.104.238.000
8. Desa Karangrejo — Rp 1.396.413.000
V. Kecamatan Umbulsari
1. Desa Sukoreno — Rp 1.540.540.000
2. Desa Sidorejo — Rp 1.155.674.000
3. Desa Gunungsari — Rp 1.450.306.000
4. Desa Gadingrejo — Rp 1.123.426.000
5. Desa Umbulrejo — Rp 951.827.000
6. Desa Umbulsari — Rp 1.422.157.000
7. Desa Tanjungsari — Rp 1.089.853.000
8. Desa Tegalwangi — Rp 1.668.120.000
9. Desa Paleran — Rp 1.819.782.000
10. Desa Mundurejo — Rp 1.300.267.000
VI. Kecamatan Tanggul
1. Desa Tanggulkulon — Rp 1.717.638.000
2. Desa Tanggulwetan — Rp 1.673.289.000
3. Desa Patemon — Rp 1.611.978.000
4. Desa Darungan — Rp 1.969.797.000
5. Desa Manggisan — Rp 1.786.713.000
6. Desa Selodakon — Rp 1.379.170.000
7. Desa Kramat Sukoharjo — Rp 1.490.548.000
8. Desa Klatakan — Rp 1.671.600.000
VII. Kecamatan Semboro
1. Desa Pondokjoyo — Rp 1.170.943.000
2. Desa Pondokdalem — Rp 1.248.520.000
3. Desa Rejoagung — Rp 1.066.410.000
4. Desa Semboro — Rp 1.477.686.000
5. Desa Sidomekar — Rp 1.457.148.000
6. Desa Sidomulyo — Rp 1.185.484.000