artikel

Vaksin Covid-19 Untuk Muslim Akan Diganti dengan yang Halal

Kamis, 28 April 2022 | 10:59 WIB

Jakata, NAWACITAPOST.COM - Satgas Penanganan COVID-19 menyebut akan sepenuhnya mengganti vaksin Corona untuk umat muslim dengan yang halal. Sejauh ini, penggunaan vaksin non halal masih dianjurkan untuk digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Namun seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," beber juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Rabu (27/4/2022).

Ia menambahkan, kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah

Sejauh ini, MUI sudah melakukan uji sertifikat halal pada beberapa produk vaksin COVID-19. Di antaranya yakni Sinovac, Zivifax, Merah Putih, AstraZeneca dan Sinophram

Tags

Terkini