Minggu, 19 Juli 2026

Prof. Dr. E. Aminudin Aziz, Strategi Pembelajaran Kaidah Bahasa Indonesia

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Rabu, 1 September 2021 | 15:09 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST -  Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa  Prof. Dr. E. Aminudin Aziz dalam diskusi bersama awak media melalui Virtual, membedah Strategi Pembelajaran kaidah Bahasa Indonesia Selasa, (31/08)



Prof. E. Aminudin Aziz selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, menjelaskan bahwa Seiring dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat, bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi pun terus berkembang. Perkembangan bahasa itu selain berlangsung secara alami, juga diarahkan oleh para perencana bahasa agar sejalan dengan garis haluan kebahasaan yang menjadi kebijakan nasional.

Hal itu dimaksudkan agar perkembangan bahasa dapat selaras dengan tuntutan kebutuhan komunikasi masyarakat dalam berbagai bidang, baik dalam bidang sosial budaya, politik, ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi, komunikasi massa, pemerintahan, maupun dalam bidangbidang yang lain. Dengan demikian, tercapainya keselarasan antara perkembangan bahasa dan kebutuhan komunikasi masyarakat akan mendukung bahasa Indonesia menjadi bahasa yang modern, yaitu bahasa yang mampu memenuhi semua kebutuhan komunikasi masyarakat dalam berbagai bidang,” Lanjut Aminudin

Dengan demikian Aminudin menyampaikan  terbukti bahawa seiring berjalannya waktu dan perubahan jaman maka juga terjadinya perubahan dalam Ejaan dan istilah dalam Bahasa Indonesia

  • 1901 A. van Ophuysen

  • 1947 Soewandi

  • 1959 Ejaan Melindo (tidak diberlakukan)

  • 1972 PEYD (Pedoman Ejaan yang Disempurnakan)

  • 1987 PUEYD (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan) perbedaan edisi

  • 2015 PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) sesuai Permendikbud

  • 2021 PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) Sesuai SK Kabadan


 

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 terdiri atas tiga bab dan 20 pasal.

Pada Bab II dijelaskan tentang tata cara pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia. Selanjutnya, pada Bab III diuraikan tentang pemutakhiran dan penyebarluasan hasil   pembakuan dan kodifikasi tersebut.

Pada Pasal 10 disebutkan bahwa Badan (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa) melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang diuraikan dalam Bab II.

Hal yang menjadi sorotan publik dari permendikbudristek ini ialah bunyi Pasal 19. Pasal 19 menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun    2015 Nomor 1788) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat permendikbudristek itu   mulai berlaku.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang   Bendera, Bahasa, dan   Lambang Negara serta   Lagu Kebangsaan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang   Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan   Fungsi Bahasa Indonesia

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021   tentang tentang   Pembakuan dan  Kodifikasi Kaidah   Bahasa Indonesia

Keputusan Kepala Badan    Pengembangan dan  Pembinaan  Bahasa Nomor  0321/I/BS.00.00/2021 Tahun   2021  tentang Pedoman  Umum Ejaan Bahasa Indonesia,” Pungkas Aminudin

Mengingat perihal tersebut diatas memberikan beberapa contoh dalam pemakaian Bahasa Indonesia, contoh pemakain kata kekeh, sementara  kekeh dalam bahasa Sunda Keukeuh, contoh lain pemekaian kata butuh dalam bahasa Banjar Butuh mempunyai arti yang berbeda, yang artinya merangsang, gairah, sehingga  masyarakat Banjar mengusulkan agar pemakaian kata butuh semestinya direvisi cukup dengan kata perlu,” kata Aminudin

Perihal usul tersebut diatas, Aminudin menyampaikan tidak perlu direvisi atau ditiadakan, yang perlu dilakukan adalah menambahkan makna atau arti dari kata tersebut, sehingga kita bisa memahami arti atau makna dari kata tersebut,” ucap Aminudin.

Aminudin mengajak seluruh lapisan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pengembangan kaidah bahasa Indonesia dan menghimbau Awak Media supaya berperan aktif terutama dalam pemebritaan, penulisan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang benar,” tutup Aminudin

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini