BATAM — Lembaga legislatif bergerak cepat demi memastikan payung hukum kebersihan daerah yang ideal.
DPRD Kota Batam resmi menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Persetujuan krusial tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Jumat (11/9/2026) malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, dengan didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Suasana paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran penting Pemko Batam. Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir bersama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.
Langkah DPRD Kota Batam ini menjadi bagian utama dari empat agenda strategis yang dibahas malam itu, meliputi laporan Pansus Ranperda Sampah, laporan Badan Anggaran atas Perubahan APBD 2026, pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2027, serta laporan Badan Musyawarah terkait Rencana Kerja DPRD 2027.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa Pansus membutuhkan waktu ekstra untuk melakukan penyelarasan mendalam dengan pemerintah pusat dan provinsi.
Hal ini mencakup konsultasi kebijakan pengelolaan sampah terbaru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta harmonisasi aturan melalui Gubernur Kepulauan Riau.
Langkah harmonisasi ini dipandang sangat esensial agar Ranperda yang dihasilkan tidak berbenturan dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi.
“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin di tengah persidangan.
Momen dramatis penyelesaian agenda pertama terjadi saat kepemimpinan persidangan meminta ketegasan sikap dari seluruh legislator yang hadir.
“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.
Gema persetujuan mendominasi ruang sidang. Pertanyaan tersebut langsung mendapat persetujuan secara aklamasi dari seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir dalam rapat paripurna. “Setuju,” jawab anggota DPRD.
Tanpa keraguan, Ketok palu pimpinan menandai lahirnya keputusan tersebut. Mendapat persetujuan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya keputusan penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.
DPRD Kota Batam berharap alokasi waktu 30 hari ini dimanfaatkan secara optimal oleh Pansus untuk menggodok materi perundangan agar benar-benar matang sebelum disahkan menjadi Perda.
Usai merampungkan keputusan Ranperda Sampah, rapat paripurna DPRD Kota Batam langsung bergulir ke agenda berikutnya yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.(Bazo)