Jakarta, Nawacitapost - Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan Judicial Review Perppu Nomor 1/2020. Sedangkan Masyarakat Hukum Tata negara Muhammadiyah (Mahutama) yang hendak melakukan uji materi bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah.
Dalam situasi pandemi Covid-19, PP. Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, LAZISMU, amal usaha Muhammadiyah, Organisasi Otonom (Ortom), dan Pimpinan Persyarikatan di semua tingkatan,” ujar Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum yang menerangkan secara resmi, Selasa (14/4).
Lebih lanjut ditegaskan Abdul Mu’ti, menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu Nomor 1/2020 sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang.
Dengan demikian, ditandaskan Sekum PP Muhammadiyah, menghimbau anggota DPR agar menelaah dengan seksama terhadap rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD, melainkan tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak.
“DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Lebih jauh dijelas Sekretaris, dalam menangani pandemi Covid-19 Pemerintah dan seluruh jajarannya agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sunghuh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumberdaya agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.
“Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan. Semoga seluruh bangsa Indonesia dalam lindungan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa agar dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan kehidupan menjadi lebih baik,” imbuhnya.