Jakarta,NAWACITA- Kemunculan Prof. Eddy di sidang MK menyita perhatian banyak pihak. Ia dianggap bisa memberikan penjelasan yang gamblang terkait permohonan Paslon 02. Tak pelak,tim ahli paslon 01 ini banyak menuai pujian.
Namun sebetulnya, wajah Prof. Eddy sudah tak asing lagi sebagai tim ahli. sebelumnya, ia juga pernah dihadirkan penasehat hukum dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/3/2017).
Ahok merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa sempat berdebat dengan tim kuasa hukum Ahok dan menolak kesaksian Eddy.
"Itu ada ceritanya tersendiri kenapa Prof Eddy ini tidak kami ajukan (pertanyaan). Di penolakan, saya mengatakan, ada sesuatu yang tidak etis," kata Ketua JPU Ali Mukartono, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, tempat sidang itu digelar.
Ali mengatakan, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasehat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.
Jaksa sendiri sudah berniat akan mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana.
"Asumsi saya terjadi hubungan antara penasehat hukum dengan yang bersangkutan. Padahal yang bersangkutan tahu bahwa dia menjadi ahli, itu yang mengajukan penyidik, bukan penasehat hukum," kata Ali.
Menurut Ali, seharusnya Eddy menunggu panggilan untuk dihadirkan dalam persidangan. Namun majelis hakim akhirnya mengizinkan Eddy untuk menyampaikan kesaksiannya.
"Kami keberatan bukan masalah keterangannya, keterangannya sih masih sama dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dan netral.Hanya ada sikap yang kurang etis, (penasehat hukum) menghubungi ahli dari pihak penyidik," kata Ali.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:33 WIB
Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 19:05 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 11:27 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 11:25 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 11:25 WIB
Sabtu, 25 April 2026 | 15:56 WIB
Jumat, 17 April 2026 | 16:15 WIB
Minggu, 5 April 2026 | 15:52 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:43 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 21:29 WIB
Senin, 9 Maret 2026 | 21:53 WIB
Senin, 9 Maret 2026 | 19:06 WIB
Sabtu, 7 Maret 2026 | 06:15 WIB
Kamis, 5 Maret 2026 | 21:52 WIB
Selasa, 24 Februari 2026 | 20:39 WIB
Selasa, 24 Februari 2026 | 18:46 WIB
Senin, 23 Februari 2026 | 14:53 WIB
Minggu, 22 Februari 2026 | 13:39 WIB