NAWACITAPOST.COM — Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh ulah oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka Eko Julianto. Mantan figur berprestasi tersebut terjerat kasus pelecehan seksual setelah nekat mengikis integritas korps yang membesarkannya.
Bripka Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri usai melancarkan aksi tidak senonoh terhadap anak dari rekannya sesama anggota kepolisian. "Pelaku mengirim foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan cabul," tulis postingan Instagram @feedmedsos, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Meski statusnya telah menjadi tersangka dan menuai kecaman publik, vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Jumat, 21 Agustus 2026 justru tak mendepaknya dari korps Bhayangkara. Majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi mutasi berupa demosi selama 10 tahun ketimbang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui mekanisme resmi yang mendalam. "Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi," tegas Parwanto dalam persidangan, pada Jumat, 21 Agustus 2026. "Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Pertimbangan meringankan yang membebaskan Bripka Eko dari pemecatan tidak lepas dari rekam jejak lamanya. Ia tercatat pernah mengukir prestasi sebagai 'Dai Kamtibmas' serta mengantongi penghargaan 'Polisi Teladan Jawa Tengah' dari Kapolda Jawa Tengah.
Sanksi demosi ini memaksa Bripka Eko menanggalkan posisinya. Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012, "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda." Sanksi hukuman disiplin ini diganjar agar terduga pelanggar dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah bahkan tanpa diberikan jabatan selama satu dekade ke depan.