Karawang ,NAWACITAPOST.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Penetapan Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Jumat (25/9/2023).
"Jadi merupakan pengawasan setelah dilakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)," ungkap Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi saat lepas sambut Jumat (25/8/2023) malam
Menurut Engkus Kusnadi pengawasan itu juga terkait dengan berkas-berkas para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah ditetapkan dalam DCS sebelum menuju DCT.
Dalam pengawasan DCS, Bawaslu Karawang juga menemukan empat kepala desa yang menjadi Bacaleg belum menyerahkan bukti surat persetujuan pengunduran dirinya karena mencalon sebagai Bacaleg.
"Masih ada waktu hingga penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023 " kata dia.
Engkus juga meyakini saat ini para pengurus partai dan para Bacaleg tengah mengurus kekurangan persyaratan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT).
Selain itu yang akan difokuskan oleh Bawaslu Karawang adalah pengawasan pencegahan politik uang yang dikhawatirkan masif pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Engkus mengakui tak dipungkiri politik uang selalu terjadi pada Pemilu dan Pilpres, namun Bawaslu Karawang bakal berupaya untuk melakukan pencegahan.
"Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi secara masif bahaya politik uang, " pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)