Baca Juga: Kampanye Akbar Nganjuk Digdaya, Ribuan Warga Tunjukkan Dukungan untuk Paslon Muhibbin-Aushaf
"Untuk saksi yang tidak bertanda tangan, sesuai aturan keputusan KPU maupun peraturan KPU tentang rekap itu memang saksi diperbolehkan dan punya hak untuk tidak bertanda tangan dan itu kita hormati Karena itu adalah bagian dari hak saksi tersebut," tutur divisi hukum KPU yang akrab dipanggil Nanang.
Nanang mengungkapkan bahwa setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tahapan selanjutnya adalah menunggu register dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang tentunya melalui KPU Republik Indonesia (RI).
"Setelah itu kalau memang tidak ada register, MK akan bersurat kepada KPU RI untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten," pungkasnya.
Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu