NAWACITAPOST.COM - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur telah selesai, namun saksi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Muhammad Muhibbin Nur - Aushaf Fajr Herdiansyah (Muhibbin - Aushaf) menolak untuk menandatangani berita acara penghitungan KPU Kabupaten Nganjuk.
Perlu diketahui bahwa, bertempat di salah satu hotel, Jalan Bengawan Solo, Begadung Timur, Kelurahan Begadung, Kecamatan /0Kabupaten Nganjuk, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, pemilihan gubernur dan Wakil gubernur Jawa Timur juga bupati dan wakil bupati Nganjuk tahun 2024, pada Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk Berproses, Indikasi Kecurangan Terjadi di Sejumlah TPS
Kegiatan pleno rekapitulasi terbuka dihadiri oleh jajaran KPU beserta staf sekretariatnya, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran sekretariatnya, jajaran Forkopimda Nganjuk, para saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur maupun Bupati - Wakil Bupati, dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) seluruh Kabupaten Nganjuk, dan perwakilan awak media Kabupaten Nganjuk.
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, Mohammad Ali Abdillah saksi Paslon Bupati dan wakil nomor urut 01 Muhammad Muhibbin Nur - Aushaf Fajr Herdiansyah (Muhibbin - Aushaf) menolak untuk menandatangani berita acara penghitungan KPU Kabupaten Nganjuk dikarenakan ada indikasi kecurangan yang sistematis dalam proses perhitungan suara.
Baca Juga: Kontestasi Pilkada Nganjuk Memanas, Dua Kubu Paslon Saling Klaim Kemenangan
"Sebenarnya kami sebagai saksi paslon 01, kami untuk hasil rekapitulasi perhitungan hari ini dalam tanda kutip kami menerima, angkanya juga tidak kami permasalahkan," ucap Mohammad Ali Abdillah, ketika diwawancarai tim awak media seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi.
Lanjut Mohammad Ali Abdillah, tetapi yang menjadi pertimbangan kami untuk tidak bertanda tangan adalah, yang pertama kami merasa ada pengerahan dari paslon lain, dalam hal ini untuk mencederai demokrasi, dengan bukti yaitu pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), ataupun Kepala Desa (Kades) yang dimulai dari sebelum masa kampanye sampai dengan masa pencoblosan.
"Yang kedua juga secara globalnya kami merasa tidak ada keterbukaan data dari pihak penyelenggara, diantaranya saksi kami menerima C-1 salinan full bukan tanda tangan basah dan tidak menerima salinan daftar hadir, maka tidak ada data pembanding," ujar pria yang biasa dipanggil Ali.
Ali menambahkan, yang ketiga kami banyak menemukan bukti-bukti kejanggalan, diantaranya jumlah daftar hadir dengan surat suara yang terpakai itu berbeda, intinya kejanggalan dan bentuk pelanggaran itu sudah kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Untuk langkah, kalau untuk gugatan bukan ranah saya, Karena saya hanya sebagai saksi, kalau kami mengumpulkan berkas data dan melaporkan itu ke Bawaslu, kalau untuk lainnya itu bukan kebijakan kami sebagai saksi," imbuhnya.
Baca Juga: KPU Nganjuk Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi, Berikut Perolehan Suara 3 Paslon pada Pilkada