Jakarta, NAWACITAPOST- Praktik korupsi ditengah zaman Order Baru telah menjadi tontonan publik. Bahkan di era kepemimpinan Presiden Soeharto praktik korupsi sangat kental terlihat.Bahkan banyak yang menilai bahwa para pejabat di era Order Baru hidup subur dan senang. Dengan merajarelanya praktik korupsi di zaman kepemimpinan Soeharto atau era Order Baru.
Untuk diketahui, dikutip dari ACCH, bahwa Orde baru bisa dibilang paling banyak mengeluarkan peraturan karena masa Orde Baru yang cukup panjang. Namun sayangnya tidak banyak peraturan yang dibuat itu berlaku efektif dan membuat korupsi sedikit berkurang dari bumi Indonesia.
Menyambung pidatonya di Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1970, pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Aturan ini menerapkan pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimum Rp 30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Melengkapi undang-undang tersebut, dokumen negara Garis-garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi salah satunya adalah kemauan rakyat untuk memberantas korupsi. Namun pelaksanaan GBHN ini bocor karena pengelolaan negara diwarnai banyak kecurangan dan kebocoran anggaran negara di semua sektor tanpa ada kontrol sama sekali.
Organ-organ negara seperti parlemen yang memiliki fungsi pengawasan dibuat lemah. Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tak ada lagi.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/09/18/aset-cendana-sudah-mulai-dideteksi-negara-segera-bertindak
Lembaga yudikatif pun dibuat serupa oleh rezim Orde Baru, sehingga taka da kekuatan yang tersisa untuk bisa mengadili kasus-kasus korupsi secara independen. Kekuatan masyarakat sipil dimandulkan, penguasa Orde Baru secara perlahan membatasi ruang gerak masyarakat dan melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasaannya.
Namun ditangan Presiden Jokowi penegakan kasus korupsi mulai dilakukan, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semua aset milik negara dan hutang yang dilakukan oleh para pejabat era order baru mulai dibongkar satu persatu diantaranya dimulai dari Keluarga Cendana atau Soeharto.
Tidak tanggung-tanggung Presiden Jokowi memerintahkan langsung Sri Mulyani sebagai Menkeu dan Menkopolhukam , Mahfud MD untuk mengejar semua aset negara yang diambil selama ini oleh pihak-pihak yang menikmati uang BLBI.
Sementara itu, dukungan lain datang dari Barikade 98 sebagai slah satu organisasi masyarakat sipil mendukung langkah tegas Pemerintah Jokowi melalui Satgas Penagihan Aset BLBI untuk melakukan penagihan kepada para pelaku pengemplang dana BLBI,” kata Ketum Barikade 98 Benny Rhamdani kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Benny menjelaskan negara tidak boleh kalah dan bernegoisasi denganpara penjara dana BLBI.
Benny juga mengapresiasi langkah Sri Mulyani, Mahfud MD, dan Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI menjalankan Keppres No 6 tahun 2021 bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sudah cukup lama tidak kunjung selesai.
Kata dia, Satgas dapat menjalankan tugas dengan optimal untuk mengembalikan dana BLBI dari para obligor.
Sementara itu tempat, Arif Rahman Sekjen Barikade 98 menyatakan penegakan hukum secara keras dan tegas atas setiap kasus korupsi adalah bukti bahwa Pemerintah Jokowi tegak lurus pada perintah konsultasi.
Menyita aset dan harta kekayaan para penjarah dana BLBI bahkan tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Tapi juga menyeret dan memenjarakan para maling dana BLBI adalah keadilan sejati menegakkan hukum pemberantasan korupsi,” kata Arif Rahman.
“tentunya Barikade 98 akan terus mengawasi pemerhatahan Jokowi yang selama ini konsisten melaksanakan agenda-agenda reformasi,” ujarnya.
Terkait hal itu, banyak pihak yang menilai bahwa para pejabat di era order baru yang diduga terlibat menikmati hasil korupsi . Sehingga para pejabat di era order baru patut ditelusuri hingga ke akarnya.
Bahkan, dengan dibongkarnya kasus BLBI akan terungkap semua para pejabat yang diduga menikmati dana tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah para menteri dan pejabat di era order baru aka diusut harta kekayaan yang diduga diambil dari aset negara.