politik

PKB Karawang Buka Daftar Calon Bupati di Pilkada 2024 untuk Umum

Senin, 22 April 2024 | 21:24 WIB
Ketua DPC PKB Kabupten Karawang Rahnat Hidayati Djati

Karawang, NAWACITAPOST.COM -
- Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka pendaftaran untuk bakal calon bupati (Cabup) dan wakil bupati (Wabup) Kabupaten Karawang di Pilkada 2024, Senin (22/4/2024)Malam.

Proses pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Karawang 2024 ini, terbuka untuk umum dan bisa dilakukan secara online di laman www.Sicakada.PKB.Id.

Ketua DPC PKB Kabupaten Karawang Rahmat Hidayat Djati mengatakan, kegiatan itu untuk persiapan dalam penjaringan kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

" PKB sengaja membuka pendaftaran secara online terhadap bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Karawang 2024, untuk memberikan kesempatan bagi semua orang atau terbuka untuk umum yang ingin membangun Kabupaten Karawang lima tahun ke depan. " ungkap di Kantor DPC PKB Karawang pada Senin (22/4/2024) malam.

Menurut caleg legislatif yang terpilih kembali Daerah Pemilihan Jawa Barat 10 Kabupaten Karawang, Purwakarta periode tahun 2024 - 2029 mengatakan, berdasarkan perintah Dewan Pengurus Pusat (DPP) membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dibuka untuk umum, tak hanya kader PKB saja. Akan tetapi dibuka untuk semua kalangan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung ke kantor DPC Karawang, DPW PKB Jawa Barat maupun DPP PKB atau melalui pendaftaran bisa dilakukan secara online, melalui website https://sicakada.pkb.id," ujar Rahmat .

Rahmat menjelaskan, berdasarkan arahan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Pendaftaran terbuka ini dilakukan karena PKB tidak terpaku pada kader sendiri.

Pihak dari luar PKB yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang yang mempuni dari semua faktor baik sosial elektabilitas dan kapasitas.

"Jadi siapapun silahkan, bahkan warga luar Karawang juga bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati," katanya.

Adapun untuk para pendaftar ini akan dilakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan (UKK) di tingkat DPP PKB pada 25 April sampai 20 Agustus 2024.

Jumlah pendaftar juga tidak dibatasi, berapapun jumlah pendaftarnya akan diterima dan diantarkan langsung ke DPP PKB untuk memenuhi persyaratan administrasi hingga seleksi.

"Rekomendasi dan keputusannya nanti langsung berdasarkan penilaian DPP PKB. Kami hanya menerima pendaftaran dan mengantarkannya saja,".

"Sekadar informasi, pendaftaran bakal Cabup dan Cawabup PKB Kabupaten Karawang dimulai 22 April 2024. Tanggal 25 April - 20 Agustus pengajuan Bakal Calon oleh DPW dan DPC ke DPP PKB . Pada tanggal 25 April sampai 20 Agustus 2024 pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (UKK), tanggal 25 April sampai 20 Mei 2024 penertiban Rekomendasi Tahap Pertama, tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024 Rekomendasi tahap kedua, Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tahapan selanjutnya mengikuti Resmi dar KPU".( Nurjaya Bachtiar)

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB