Kepada NAWACITAPOST usai acara, Sayuli Sukardiono ketua Badan Saksi DPC Gerindra Surabaya menjelaskan persiapannya menjelang Pilkada serentak 2020. Dalam hal ini, Sayuli siap untuk mengikuti aturan KPU terkait penggunaan Aplikasi Rekapitulasi Secara Elektronik (siRekap).
Menurutnya, ada kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan siRekap pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Namun pada intinya penggunaan aplikasi tersebut secara garis besar sama seperti Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang telah diterapkan pada pemilu sebelumnya.
"Inisiasi dari KPU, yang dulu dikenal dengan Situng. SiRekap ini diambil dari Form C dan C-1-KWK dengan tujuan untuk transparansi proses penghitungan suara di TPS dan mengantisipasi kesalahan dalam proses rekapitulasi," ujarnya. (10/11)
Hanya, Sayuli menyarankan agar sebelum siRekap digunakan, KPU harus dapat memastikan penggunaan siRekap yang tersentral di KPU dapat dilakukan dengan baik dan tanpa kendala.
" Untuk SDM yang melakukan siRekap, dalam hal ini adalah petugas KPPS diharapkan mampu menerjemahkan penggunaan siRekap tersebut," pesannya.
"KPPS harus memiliki perangkat untuk melakukan siRekap, paling tidak harus memiliki HP android yang dapat mengakses Form Model C dan C.1-KWK untuk dikirim langsung ke KPU RI. Apabila, kendala-kendalan teknis dan SDM KPPS belum siap untuk melaksanakan siRekap, maka lebih baik KPU menggunakan siRekap itu sebagai pilot project saja dan tidak dalam bentuk regulasi yang mewajibkan melaksanakan siRekap," urainya.
Masih Sayuli, Kendala lain dalam penggunaan aplikasi siRekap juga dipengaruhi akses sinyal internet di wilayah pelosok. Karena itu, ia meminta KPU juga memikirkan kendala dalam penggunaan siRekap, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dan polemik penghitungan suara di kemudian hari.
Pada intinya, Sayuli mengingatkan agar KPU menyiapkan infrastruktur dengan matang, sebelum menerapkan aplikasi tersebut.
Untuk diketahui masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (siRekap) merupakan salah satu aspek yang diatur penggunaanya dalam rancangan PKPU untuk diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada Desember 2020 mendatang.
siRekap rencananya akan menggantikan proses rekapitulasi suara yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi digital, dengan menggunakan perangkat lunak berbasis aplikasi. (BNW)