SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Jawa Timur membuka persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar penangkapan di sebuah hotel.
Tiga legislator tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Ketiganya diamankan dalam penggerebekan di Surabaya pada 28 September 2026.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada proses asesmen dan rehabilitasi. Karena itu, status hukum ketiganya harus tetap disebut sebagai pihak yang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, bukan langsung divonis sebagai pelaku tindak pidana.
Namun, yang membuat kasus ini menjadi sorotan publik adalah siapa mereka sebelum terseret perkara tersebut.
Ukasyah bukan sekadar anggota DPRD Kabupaten Malang. Ia duduk di Komisi II dan tercatat dalam Bapemperda. Di luar gedung parlemen, ia juga dipercaya memimpin Askab PSSI Kabupaten Malang periode 2025–2029.
Ia terpilih dari Dapil Malang 7 dengan perolehan 12.457 suara. Artinya, ada ribuan suara rakyat yang mengantarkan dirinya ke kursi legislatif.
Kini nama tersebut justru muncul dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Di Banyuwangi, posisi Asrila Diska Rimunda bahkan lebih sensitif. Ia merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Dapil 8 dengan 11.564 suara sekaligus tercatat sebagai anggota Komisi IV.
Tidak berhenti di parlemen. Asrila juga tercatat sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Banyuwangi.
Dengan posisi tersebut, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai perilaku seorang anggota dewan, tetapi juga menyentuh tanggung jawab partai terhadap kader yang memegang jabatan struktural.
Sementara Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo dari Dapil 2, memiliki posisi yang tak kalah strategis.
Afif tercatat sebagai Bendahara Fraksi Gerindra sekaligus anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo.
Ironisnya, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang berkaitan dengan persoalan etik dan perilaku anggota dewan.
Kini, justru nama salah satu anggotanya terseret dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.