Minggu, 4 Oktober 2026

Tiga Legislator, Tiga Daerah, Satu Partai Terseret Narkoba. Bagaimana Pengawasan Gerindra?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:50 WIB
Gambar ilustrasi, 3 Anggota Legislator Partai Gerindra di Jawa Timur terseret kasus Narkoba
Gambar ilustrasi, 3 Anggota Legislator Partai Gerindra di Jawa Timur terseret kasus Narkoba

Tiga nama. Tiga daerah. Satu partai. Dan satu kasus yang terjadi di Surabaya.

Pertanyaan publik kemudian tidak berhenti pada apa yang terjadi di kamar hotel tersebut.

Bagaimana pengawasan partai terhadap kadernya? Bagaimana mekanisme etik di lembaga legislatif bekerja? Dan bagaimana seorang anggota Badan Kehormatan dapat menghadapi persoalan hukum yang justru berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena ketiganya bukan warga biasa. Mereka adalah orang-orang yang memperoleh mandat politik dari masyarakat dan mendapatkan posisi di lembaga yang seharusnya menjadi salah satu pilar pengawasan pemerintahan daerah.

Dari sisi politik, Gerindra Jatim juga menyatakan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius dan keputusan mengenai sanksi internal akan mengikuti mekanisme partai.

Artinya, publik kini menunggu apakah kasus tersebut hanya berakhir pada rehabilitasi, atau juga berlanjut menjadi evaluasi serius terhadap posisi politik ketiganya.

Untuk Asrila, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi bahkan telah mengambil langkah berupa penonaktifan dari kegiatan kedewanan selama dua bulan selama menjalani rehabilitasi.

Tetapi persoalan yang lebih besar masih tersisa.

Rehabilitasi menyelesaikan persoalan kesehatan dan hukum tertentu. Namun mandat politik tetap membutuhkan pertanggungjawaban etik dan politik.

Sebab kursi DPRD bukan milik pribadi.

Kursi itu lahir dari suara rakyat.

Begitu pula jabatan di struktur partai bukan sekadar gelar organisasi. Ada kepercayaan, tanggung jawab dan standar perilaku yang melekat di dalamnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi Gerindra: apakah disiplin kader benar-benar berlaku ketika yang tersandung perkara justru orang-orang yang memiliki posisi penting di DPRD dan struktur partai?

Publik juga patut menunggu keterbukaan lembaga legislatif masing-masing daerah. Bukan untuk menghakimi sebelum proses hukum selesai, tetapi untuk memastikan bahwa standar etik anggota dewan tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas.

Tiga legislator telah mendapatkan mandat dari rakyat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini

Kapan Warisan Keraton Yogyakarta Dipulangkan Inggris?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:18 WIB