politik

Jokowi Bisa Terkena Tap MPR No. 6 Tahun 2001, Mahfud Beberkan Pernyataan Ini

Senin, 4 Maret 2024 | 10:34 WIB
Mahfud MD (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, baru-baru ini membuat pernyataan mengejutkan terkait dengan ketentuan Tap MPR No. 6 Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa presiden juga bisa terkena dampak dari Tap MPR tersebut.

"Ketetapan MPR No. 6 Tahun 2001, yang dikeluarkan tiga tahun setelah era reformasi, mengatur mengenai etika dalam kehidupan berbangsa," kata Mahfud MD dalam cuplikan video yang diunggah akun TikTok, Bro Aldino.

Baca Juga: Tingkatkan Deteksi Dini, Ka.KPLP Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Kontrol Rutin Pada Malam Hari

Dalam video tersebut, Mahfud MD menekankan bahwa ketentuan tersebut masih tetap berlaku hingga kini.

Poin penting dalam Tap MPR tersebut adalah mengenai tanggung jawab pejabat publik terhadap kebijakan yang mereka ambil.

Mahfud menekankan bahwa jika kebijakan yang diambil oleh pejabat tersebut mendapat sorotan negatif dari masyarakat dan dianggap melanggar norma-norma yang berlaku, mereka seharusnya bersedia untuk mengundurkan diri, meskipun belum ada putusan hakim yang mengonfirmasi kesalahan mereka.

Baca Juga: Menyambut Ramadhan, Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Sosialisasi Kepada WBP

"Pejabat publik yang kebijakannya mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mau mengundurkan diri meskipun belum ada putusan pengadilan," kata Mahfud MD.

Dalam konteks ini, Mahfud MD memperingatkan bahwa keberadaan Tap MPR No. 6 Tahun 2001 seharusnya menjadi pengingat bagi para pejabat publik, termasuk presiden, bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Meskipun berlindung di bawah asas praduga tak bersalah, pejabat yang terus menimbulkan kontroversi atau keraguan di masyarakat harus mempertimbangkan untuk mundur demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Baca Juga: Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Hadiri Kegiatan Apel Penutupan Siaga Pemilu Tahun 2024

Selain itu, Mahfud juga mengingatkan tentang Tap MPR No. 8 Tahun 2001 yang mengatur mengenai pencegahan dan penindakan terhadap praktik KKN.

Dalam Tap MPR tersebut juga disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang terlibat dalam kasus hukum dapat diberhentikan tergantung pada tingkat keparahan kasusnya, meskipun belum diadili.

Halaman:

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB