politik

Rumor Agustus 2026 Runtuh: Pintu Pendaftaran Parpol Tetap Terbuka, Partai PASTI Siap Menggebrak!

Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Otoli Zebua Komisaris PT Media Nawacita Indonesia (MNI) (Sakera Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Tensi politik tanah air menjelang Pemilu 2029 mulai memanas lebih awal. Di tengah kasak-kusuk dan simpang siur informasi mengenai nasib partai-partai baru, sebuah ketegasan hukum akhirnya keluar dan meruntuhkan rumor yang sempat meresahkan publik.

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) secara resmi membantah isu miring yang menyebutkan adanya batas akhir (dead line) pendaftaran partai politik baru pada Agustus 2026 mendatang.

"Itu Kebohongan dan Menyesatkan!"

Kabar burung mengenai penutupan gerbang pendaftaran di Kemenkum pada Agustus 2026 dipastikan sebagai isapan jempol belaka. Penegasan ini muncul langsung dari sumber resmi Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI, yang disampaikan oleh Otoli Zebua, pada Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Masa Depan Ekonomi Desa Tersandera Pena Kades, Pemilik Lahan Ambil Langkah Berani!

"Jika ada informasi yang menyatakan bahwa pendaftaran partai politik baru di Kemenhum terakhir Agustus 2026, itu adalah kebohongan dan menyesatkan," tutur Otoli Zebua.

Ia menyatakan, secara regulasi pendirian partai politik di Indonesia telah dikunci rapat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik).

"Hukum positif ini menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu bagi siapa pun untuk mengesahkan badan hukum sebuah partai. Selama sebuah organisasi mampu memenuhi seluruh syarat ketat yang diminta undang-undang, maka hak mereka untuk mendirikan partai dijamin penuh oleh negara," ujarnya.

Menurut Otoli, memang Kemenkum RI memberikan catatan penting, bahwa pengesahan badan hukum di Kemenhum adalah satu hal, sementara tiket untuk menjadi kontestan pemilu adalah hal lain.

"Begitu mengantongi status badan hukum, perjuangan sesungguhnya beralih ke ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai otoritas tunggal yang menyelenggarakan dan memverifikasi peserta pemilu," katanya.

Baca Juga: Kesaksian Korban Banjir Padangsidimpuan: Dipaksa Beli Meterai Rp10 Ribu, Uang Bantuan Rp5 Juta Raib Diduga Ditilep Oknum

Geliat Partai Baru: Hadirnya Partai Setara Indonesia (PASTI)

Ketukan palu regulasi yang inklusif ini menjadi angin segar sekaligus bahan bakar bagi deretan partai baru yang siap mendobrak panggung politik nasional. Salah satu kekuatan baru yang kini tengah gencar melakukan manuver dan mempersiapkan diri secara matang adalah Partai Setara Indonesia (PASTI).

Dengan waktu kurang lebih tiga tahun tersisa menjelang pesta demokrasi lima tahunan, PASTI dan sejumlah parpol baru lainnya sedang berpacu dengan waktu untuk merapikan infrastruktur politik mereka dari pusat hingga ke daerah.

Otoli Zebua: Buka Pintu Demokrasi Seluas-luasnya

Gelombang antusiasme ini mendapat dukungan kuat dari tokoh media nasional, Otoli Zebua, yang menjabat sebagai Komisaris PT Media Nawacita Indonesia. Ia menyampaikan pesan mendalam agar iklim demokrasi di Indonesia tetap dijaga kemurniannya melalui keterbukaan.

Otoli berharap penuh agar pemerintah terus membuka pintu kesempatan seluas-luasnya bagi lahirnya partai-partai baru. Menurutnya, keterlibatan aktor-aktor baru dalam pemilu bukan sekadar meramaikan, melainkan esensi penting untuk menyegarkan gagasan demi kemajuan bangsa.

Halaman:

Tags

Terkini