Baca Juga: Suasana Baru di DPC PDIP Surabaya: Ada Makan Siang, Temuan Rahang Babi hingga Optimisme Kader
Bab III Pasal 3 Ayat 5: "Unsur pimpinan DPRD harus berasal dari unsur ex-officio partai, yaitu Ketua, Sekretaris, atau Bendahara."
Bab IV Pasal 5 Huruf G: "Calon pimpinan DPRD tidak sedang menerima sanksi organisasi."
Bab IV Pasal 4 Huruf G: "Pertimbangan suara terbanyak dalam pileg juga menjadi indikator kelayakan menjadi pimpinan dewan."
“Kalau Adi sudah bukan ketua Cabang dan sedang menerima sanksi, maka jelas dia tak bisa memenuhi syarat lagi duduk sebagai Ketua DPRD, tambahnya.
Ketua DPC Promeg'96 Kota Surabaya, Wardoyo, menegaskan bahwa perolehan suara PDIP Surabaya selama kepemimpinan Adi mengalami penurunan yang drastis. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan partai yang berlaku, posisi Ketua DPRD seharusnya juga sudah ada penyegaran tanpa harus menunggu ketua DPC definitif.
“Kalau mengacu pada Peraturan DPP, maka sudah sangat jelas. Tidak sedang menerima sanksi dan memiliki suara yang layak. Maka Adi tak memenuhi syarat lagi untuk tetap menjabat sebagai Ketua DPRD,” tegas Wardoyo.
Baca Juga: Jumat Panas! Ketua dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya Resmi Dicopot
Menanggapi pernyataan pengamat yang menyebut perlu melibatkan akar rumput, Wardoyo menilai pernyataan tersebut mengada-ada dan tak memahami mekanisme internal partai.
“Pengamat itu kan orang luar. Jangan-jangan itu pernyataan titipan. Jangan menyampaikan opini yang tak berdasar dan membingungkan publik,” ujarnya.
Promeg'96 menilai bahwa langkah pembebastugasan ini justru akan membawa dampak positif ke depan, terutama dalam menyiapkan mesin partai yang lebih solid dan kompetitif untuk Pemilu 2029.
Baca Juga: Reses di Jambangan, Sukadar Gandeng PAC PDIP dan Warga Petakan Titik Pembangunan