"Agenda pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak/cacat beserta plat cetaknya dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan dengan disaksikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dan Polres Tasikmalaya serta Polres Tasikmalaya Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara," tandasnya.(Defri Arfiansyah)