Jakarta, NAWACITAPOST.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang Gugatannya teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 mengenai Pasal 168 tentang sistem pemilu, saat ini tengah dinanti publik. Gugatan yang diajukan oleh enam pemohon yang merupakan kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, memohon kepada MKRI agar mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, jelas pengamat politik nusantara Agustus Gea dalam tulisannya yang dikirim ke redaksi Nawacitapost.com, Jumat sore (2/6/2023).
Kemudian sebelum Keputusan MK final dibacakan, beredar kabar melalui Bapak Denny Indrayana (Mantan Wamenkumham bahwa MK bakal mengabulkan gugatan tersebut sehingga mengubah sistem pemilu dari proporsinal terbuka menjadi proporsional tertutup. Mendengar berita tersebut Masyarakat menjadi heboh. Apalagi pak Denny Indrayana tidak mengungkap secara pasti sumber informasi tersebut didapat dari siapa. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.
Kabar ini langsung dibantah oleh Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan. "Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," katanya saat dimintai tanggapannya,
Apa sebenarnya perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dengan tertutup? Sistem proporsional terbuka Sistem pemilu di Indonesia saat ini menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2). "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," demikian bunyi pasal tersebut. Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh setiap partai politik peserta pemilu. Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif. Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Lalu apa bedanya dengan Sistem proporsional tertutup? Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, tetapi hanya partai politik peserta pemilu. Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian caleg. Sementara, calon anggota legislatif dipilih ditentukan oleh partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Bagi Para Caleg sebenarnya tidak perlu kuatir apapun Keputusan MK –RI tentang system Pemilu apakah Proporsional Tertutup sekalipun, sepanjang pemberlakukuan tidak berlaku surut karena dalam hukum dikenal dengan Azas non retroaktif maka Keputusan MK tersebut berlaku pada Pemilu yang akan datang (Tahun 2029) bukan pada Pemilu Tahun 2024 karena proses pemilu sudah dan sedang berjalan.