Jakarta, NAWACITAPOST.COM. Resiter bernomor 757/Pdt.G/2022/Jkt.Pst yang diajukan Partai Prima, menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya KPU harus menunda Pemilu hingga Juli 2025, dan membayar denda 500 Juta Rupiah.
Baca Juga : Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
Terkait hasil putusan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara, melalui akun Twitter miliknya, Mahfud menegaskan putusan itu harus dilawan, tidak sesuai dengan kewenangannya. Putusan itu, di luar yurisdiksi PN Jakpus. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemilu dilakukan setiap 5 thn," cuitannya melalui akun resminya @mohmahfudmd, Jumat, 3 Maret 2023.
Seperti dikutip Tempo, Mahfud mengajak KPU mengajukan banding dan melawan habis-habisan secara hukum. "Sebab secara logika hukum, KPU sudah pasti menang. Alasannya, PN tidak berwenang membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resmi @mohmahfudmd, Kamis, 2 Maret 2023.
Mahdud Menambahkan dan menegaskan, dari segi hukum, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum. Ranahnya pun bukan di PN. Sengketa sebelum pencoblosan—jika terkait proses admintrasi—maka yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa diguat ke PTUN.
Hal senada disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menilai hakim PN Jakpus yang memutuskan menghukum KPU RI, untuk menunda tahapan Pemilu, layak untuk dipecat. Dasarnya, hakim dianggap tidak bisa membedakan urusan perdata san urusan publik, menyusul keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly seperti dikutip Suara.com, Jumat (3/3/2023).
Jimly mengatakan pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata. Di mana sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda Pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.
Pengamat Politik Herry Mendrofa menilai bahwa putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan pemilu merupakan kejanggalan, jelasnya ketika dihubungi nawacitapost.com, Jumat siang (3/3/2023).
Menurut Herry, kewenangan Pengadilan Negeri itu tidak berkaitan dengan permasalahan Pemilu.
"Hal ini justru jadi anomali juga karena keputusan PN tidak ada kaitan dengan sengketa pemilu juga," ucap Herry Mendrofa, Jumat 3 Maret 2023.
Selain itu, Herry menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pemilu merupakan wewenang Bawaslu dan PTUN.
"Harusnya sesuai UU No 7 Tahun 2017 penyelesaian sengketa pemilu domainnya lembaga Bawaslu dan PTUN," ujarnya.
Disamping itu, putusan ini bisa dikategorikan sebagai cacat hukum oleh karenanya wajib ditolak.
"Yuridiksi PN dalam konteks penundaan Pemilu bisa dikatakan sebagai logical fallacy artinya putusan model ini tak berdasar dan cacat secara konstitusi hukum dan wajib ditolak," tutur Herry Mendrofa.