Jumat, 5 Juni 2026

Liusman Ndruru Laporkan Bawaslu Nias Selatan ke DKPP

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 20 Januari 2023 | 14:27 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu
Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Inisial bernama ST yang dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan resmi dilaporkan Liusman Nduru ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan. Paslanya, yang bersangkutan pernah menjadi salah satu Tim Sukses pada Pemilukada Kabupaten Nias Selatan tahun 2020, demikian bunyi surat laporan Liusman Ndruru, pada 11 Januari 2023.

Baca Juga : Suhu Politik di Nias Selatan, Jelang Pilkada 2020


ST, lanjut Liusman Ndruru diduga memiliki produk yang cacat aturan. Berdasarkan itu, Liusman Ndruru meminta Bawaslu Nias Selatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu yang dilakukan ST.

Liusman Nduru mengadukan laporan ke Bawaslu, karena Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) dalam beberapa kali pertemuan menyebutkan dan menegaskan bahwa "Pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu itu tidak mengenal istilah Kadaluarsa, sepanjang yang bersangkutan masih aktif msebagai penyelenggara, tetap berlaku dan diberlakukan yang namanya Pasal pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," jelas Liusman Nduru mengutip aturan yang disepakati DKPP dan Bawaslu.

Namun, laporan dari Liusman Ndruru ke Bawaslu Nias Selatan pada (11/1/2022), direspon Bawaslu Nias Selatan (16/1/2023). Isinya ;

Pertama Dalam pasal 15 poin 3 bagian c bahwa penanganan laporan pelanggaran pemilu paling lambat 7 hari setelah diketahui terjadinya pelanggaran.

Kedua Bahwa Laporan Saudara Liusman Ndruru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, karena sudah melewati tujuh (7) hari.

Itulah yang merupakan Alasan dari Bawaslu, sehingga tidak menangani laporan tersebut.

-


Terkait, surat jawaban dari Bawaslu Nias Selatan, Liusman Nduru menyatakan, bahwa Bawaslu Nias Selatan dinilai tak mampu bedakan aturan yang dilanggar oleh Penyelenggara Pemilu dengan Pelanggaran Pemilu.

"Saya hampir tidak mengerti, apakah Bawaslu Nias Selatan ini tidak mampu bedakan mana yang disebut Pelanggaran Pemilu dan mana yang disebut pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu? Atau justru mereka menggunakan teori pembodohan atas laporan saya tersebut" tandasnya.

Yang jelas dan pasti. "Saya sudah siapkan Laporan Ke DKPP untuk dapat mereka pertanggungjawaban dari pada surat mereka itu, tentunya saya berharap DKPP bersikap tegas, dan mau memeriksa serta memutuskan dari pada pelanggaran itu" pungkas Liusman.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB