Minggu, 19 Juli 2026

Adanya Laporan TPP Karna-Koko Ke Kemensos, TPP Eman-Dena : Jangan Intimidasi Penerima Bansos

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23 WIB
Divisi Hukum dan Advokasi TPP HADE, Dicki Turmudi
Divisi Hukum dan Advokasi TPP HADE, Dicki Turmudi

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Munculnya dugaan praktik intimidasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) maupun para pendamping bantuan sosial, penyuluh, dan pekerja sosial kemasyarakatan sangat disesalkan oleh Tim Pemenangan Pusat (TPP) Pasangan H.Eman Suherman-Dena M Ramdhan (HADE).

Hal itu disampaikan oleh Divisi Hukum dan Advokasi TPP HADE, bahwa pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam adanya temuan dari relawan, kordes dan korcam di lapangan terkait dugaan praktek intimidasi yang dilakukan pihak tertentu pada keluarga penerima bantuan sosial.

“Kami mengecam kabar adanya dugaan intimidasi pada keluarga PKH yang dilakukan oleh oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Majalengka, baik kepala dinas, camat, maupun kepala desa yang mencoba mengintimidasi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon,” kata Dicky Turmudy dalam keterangan persnya, Jumat (11/10/2024).

Dicky menjelaskan, bahwa kewenangan pencabutan bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. Hal itu diatur dalam Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH.

Dalam Pasal tersebut diterangkan, bahwa Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH.

"Kami tegaskan sekali lagi, bahwa kewenangan mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain, apalagi baru calon bupati atau wakil bupati,” tegasnya.

Meski demikian, tambah Dicky, pihaknya tidak menafikan kemungkinan ada pihak atau oknum yang mencoba mengambil keuntungan secara ekonomis, politik dari program pemerintah tersebut.

"Bila kabar tersebut itu benar, maka kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum, dan melaporkannya pada instansi terkait berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya beredar kabar ada oknum yang melakukan intimidasi pada penerima Bansos untuk memilih pada salah pasangan calon (Paslon).

" Kabar yang beredar oknum tersebut mengancam akan mencabut bantuan yang diterima keluarga tersebut bila tidak memilih paslon yang diarahkan oleh oknum bersangkutan,"tandasnya.(Defri Adiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini