Jakarta, NAWACITAPOST- Menteri Koordinator Bidang Politik (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pinjaman “online” (pinjol) illegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakusi oleh negara.
“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan,” kata Mahfud Md, Jakarta, Jumat (22/101/2021).
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/news/2021/09/28/gebyar-akhir-tahun-nawacita-tv-gelar-kompetisi-berhadiah-jutaan-rupiah/
Sementara itu, para pemilik pinjaman online ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti menyebarkan foto-foto di media sosial.
“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam oran untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/nasional/2021/10/22/gebrakan-brilian-politisi-perindo-jokowi-presiden-berkelas-dunia/
Menurut dia, penindakan hukum terhadap pinjol illegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Alasan-a;asan hukum sudah kita rumuskan dan sudah kita sudah tetapkan. Nanti biar perdedbatannya di dalam proses hukum karena tentu ada setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,” kata Mahfud Md.
Sementara itu, pemerintah telah bersungguh-sungguh akan terus menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia.
“Pemerintah ingin hadir menyelematkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun ancaman,” tuturnya.
Selain itu, Mahfud meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal agar melaporkan kasus it uke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan terror dari pinjol illegal.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/hukum/2021/10/21/menkopolhukam-mahfud-md-beberkan-sejumlah-pasal-pidana-pinjol-ilegal/
“Para korban agar berani melapor ke polisi. Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti atas dengan perlindungan yang lebih spesifik dapat dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrument Undang-Undang ,” paparnya.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB