Minggu, 19 Juli 2026

Sungguh Berat! Selain Dicabut Hak Politik Selama 4 Tahun, Mantan Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Senin, 23 Agustus 2021 | 17:38 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara selain divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Politisi PDIP itu juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.

Vonis putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini , Senin (23/8/2021).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kemensos tahun 2020.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.

Selain itu, Juliari divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabilan tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliari dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

Namun, kata hakim ketua, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tak sampai disitu, Juliari juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” papar Hakim ketua Damis.

Terkait putusan itu, pihak terdakwa Juliari dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku pikir-pikir.

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini