Kamis, 4 Juni 2026

Bantah Pernyataan ICW, Istana: Presiden Jokowi Pastikan Masukan HAM dan Penanganan Korupsi di agenda Indonesia Maju

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:41 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswan Pramodawardhani menyikapi terkait pro dan komtra pidato Presiden Jokowi yang tidak membahas isu HAM dan penangananan korupsi. Meski tidak disampaikan dalam pidato, Namun Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa isu Ham dan penangananan korupsi adalah agenda besar Jokowi menuju Indonesia maju.

 

“Terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi. Presdien jelas telah menyampaikan bahwa ‘walaupun kita sangat berkosentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda -agenda besar menuju Indonesia  maju tidak berkurang sedikitpun,” kata Jaleswari Rabu (18/8/2021).

Dia mengungkapkan, agenda besar menuju Indonesia maju itu dimaknai mencakup isu HAM dan penanganan korupsi.

“Demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Sementara itu, pada bidang Ham, tertuang dalam Peraturan Presiden No.18/2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dalam aturan itu, katanya, focus penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemerintah hak-hak korban.

Tidak hanya itu dalamPeraturan Presiden No.53/2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAK Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak, penyadan disabilitas, dan kelompok masyarakat.

Lebih lanjut dia, menjelaskan terkait penanganan korupsi terterapada Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan itu menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun Sementara isu terkait penanganan korupsi juga tertera pada Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan tersebut kata dia menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.

“Hingga dibentuknya Peraturan Pemerintah No.24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai system Online Single Submission (OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya system Online Single Submission (OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya

Pencegahan korupsi dan tindak pidana pencurian uang,” katanya.

Seperti diketahui, Wakil ICW Agus Sunaryanto mengomentari soal tidak disinggungnya isu pemberantasan korupsi dalam pidato presiden Jokowi.

Dia menilai Jokowi enggan menyinggung soal hal itu alasannya, karena ada dua Menteri di kabinetnya yang tertangkap KPK karena kasus korupsi.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB