Kamis, 4 Juni 2026

Novel Baswedan Sebelumnya Ancam Mundur, Setelah Tidak Lulus TWK Tetap Ngotot Di KPK

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Minggu, 16 Mei 2021 | 17:22 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - UU Nomor 19 Tahun 2019 telah diuji di Mahkamah Konstitusi, dan UU ini  menyatakan dengan jelas bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) aturan turunan untuk memperkuat itu ada di Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 tentang pengalian pegawai KPK menjadi ASN. 

Baca Juga : Novel Baswedan Bukan Penyidik KPK, Ibas Putra SBY Bisa Dijerat Hukum?



TERKAIT ASN,  merujuk UU No 5 Tahun 2014 tentang syarat-syarat menjadi ASN setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan pemerintah. Semua aturan itu dilaksanakan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Begitu  benang merah pendapat Guru Besar Universitas Gadjah mada (UGM) Professor Nur Hasan.


Nur Hasan meminta kepada pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar berjiwa besar. Tidak usah membuat kegaduhan. Apalagi merasa disingkirkan, didepak, dan faktor tidak suka. Itu tidak ada sama sekali.

Satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah Novel Baswedan. Novel sudah bercokol di KPK selama 14 tahun. Mungkin merasa paling lama dan mengetahui bahwa  TWK tidak mempan mendepaknya.

Padahal jelas-jelas TWK itu amanat UU, yang harus diikuti semua pegawai KPK, tanpa kecuali. Pasalnya, KPK bukan pembuat UU melainkan pelaksana UU. Seharusnya Novel marah, geram, dan ngotot,  kalau ia lulus TWK, kemudian KPK menonaktifkan.

Anehnya dari awal Novel ikut TWK. Berarti sudah tahu konsekuensinya kalau tidak lulus dan lulus. Yang terlibat dalam TWK bukan KPK. Melainkan lembaga diluar KPK, seperti BKN, BNPT, Psikologi TNI AD, dan lembaga yang berkompeten.

Jadi, jauh dari anggapan penyingkiran atau pendepakan seperti yang dilontarkan Novel. Kenapa, begitu tidak lulus TWK dan dinonaktifkan baru lontaran berbau fitnah dan beraroma tak sedap diluncurkan  Novel?

Mungkin Novel merasa harus berada di KPK. Tanpa dirinya, KPK tak bisa berbuat apa-apa. Seakan KPK itu Novel, dan Novel itu KPK. Padahal catatan buruk Novel sudah terjadi saat dirinya bertugas sebelum di KPK. Ingat, ketika kasus sarang burung Walet di Bengkulu, Novel merasa dikriminalisasi. Padahal, jelas catatan (berkas) hukumnya masih ada.

Novel Baswedan sebelumnya mengancam mundur, tapi  berubah arah ketika tidak lulus TWK, dirinya ngotot tetap di KPK, ada apa?.  Atau karena sudah menerima orderan dari  para cukong? Sehingga dirinya ngotot harus berada di KPK.

Yang tepat disematkan kepada Novel, bahwa orang ini tidak punya malu berada di KPK? Padahal sudah tidak lulus TWK. Novel ini menangkap koruptor karena pesanan? dan selalu melawan UU, bila itu menyangkut penyingkiran terhadap dirinya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB