Jakarta, NAWACITAPOST- Tujuan penceramah agama adalah memotivasi dan menyejukan umat. Supaya umat dekat dan melaksanakan perintah Tuhan dengan baik dan benar. Lalu, apakah ada penceramah yang menyimpang? Pernyataan Menteri Agama Fachrul Rozi tentang cara masuk orang yang berpaham radikal menyusup.
Yang dilakukan mereka, mengirim anak yang ganteng-gagah atau good locking, penguasaan bahasa Arabnya baik dan bagus, penghafal kitab suci, kemudian jadi imam, sehingga lama- kelamaan membuat orang disekitar tempat itu bersimpati. Lalu diangkat jadi pengurus tempat ibadah, dan masuk di Kementrian dan lain sebagainya. Sedangkan, cara masuk paham radikalimes di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa melalui lembaga-lembaga pendidikan.
Hal ini patut menjadi perhatian anak bangsa yang cinta NKRI, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika. Penyebaran paham radikal itu sudah demikian masif. Selain kurang pemahaman dari warga sekitar tentang sosok penceramah yang masuk ke tempat ibadah tersebut. Faktor lainnya pernyataan yang bermuatan SARA dari pejabat publik seperti DPR, DPD, Kementrian, elit partai, tokoh agama, dan lain-lain. Penyebaran info yang bermuatan hoax atau pemelintiran berita yang sepotong-potong. Semuanya itu bisa dengan mudahnya paham radikal menyusup dengan cepat dan mempengaruhi warga yang lemah.
Menjawab hal itu Menag menegaskan bahwa lembaga pendidikan tenaga pengajarnya harus bersih dari pemikiran dan paham radikalisme. Caranya, melibatkan Majelis Keagamaan, Ormas Keagamaan, BNPT, BPIP dan Lemhanas. Keterlibatan lembaga-lembaga itu menjadi dasar penceramah harus disertifikasi untuk mendapatkan sertifikat. Diberlakukannya untuk semua agama. Sudah dicetak (sertifikat) sekitar 8.200.
Terkait hal itu, program yang melibatkan kerjasama lintas lembaga harus segera disebarluaskan atau disosialisasikan kepada umat di tempat-tempat ibadah. Maksudnya, umat agar tidak mudah menerima penceramah yang berpaham khilafah. Untuk itu Pancasila harus menjadi daya tangkal melawan radikaisme.
Editor: Ronaldy
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 19:08 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:10 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 09:10 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 14:19 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 01:33 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:20 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:27 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:11 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:31 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:39 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB