Baca Juga : Pilkada Melawan Kotak Kosong Itu Realitas Politik
Setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Maka harus bertarung dengan lawannya, bisa dengan pasangan yang lain atau kalau tidak ada lawannya berarti melawan kotak kosong.
Dalam UU no 10 tahun 2016, melawan kotak kosong diperkenankan. Hal itu sebenarnya tak perlu diperdebatkan lagi. Namun mungkin dibalik itu tidak baik untuk demokrasi karena rakyat tidak diberikan pilihan lain sehingga bisa di pastikan bahwa partisipasi pemilih sangat rendah sehingga kualitas demokrasi semakin mundur.
Selain itu Partai politik (parpol) juga dianggap gagal mencetak kader sebagai calon pemimpin di daerah dalam menjalankan otonomi daerah.
Tambahan kegagalan lainnya karena kecenderungan parpol pendukung mengusung nama dari parpol yang telah mempunyai kepastian persyaratan dalam jumlah kursi DPRD. Sedangkan parpol pendukung tidak mencapai syarat jumlah kursi DPRD .
Penentuan dan penetepan kandidat pemimpin daerah yang selalu dilakukan dari kantor pusat parpol dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP). DPP tersebut membangun kesepakatan politiknya dengan DPP lainnya, maka mau tidak mau berimbas kepada parpol di daerah.
Jika ini dilakukan bisa saja calon pemimpin daerah yang kualitas kepemimpinannya selalu diarahkan dan ditentukan, cenderung melahirkan dan melanjutkan hegemoni kekuasan yang otoriter..
Sehingga tujuannya bisa dipastikan bahwa hubungan antara calon kepala daerah dengan partai politik adalah sebuah bangunan yang transaksional dimana kepala daerah adalah pemilik modal dan hal ini bisa rawan terjadi korupsi,kolusi dan Nepotisme.
Hal itu hanya pandangan semata. Semoga saja kandidat pemimpin daerah melawan kotak kosong tidak melakukan hal-hal beretentang begitu mereka ditetapkan dan menang. Atau sebaliknya jika yang menang kotak kosong maka calon pemimpin daerah harus instropeksi diri. Disinilah gunanya Pilkada sebagai sarana dan saluran rakyat agar cerdas memilih surat suara kosong atau non surat suara kosong.