Kamis, 4 Juni 2026

BPIP Hadir Mencegah Radikalisme 

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 7 Juli 2020 | 12:17 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-Sesuatu yg benar itu kalau tidak sering dipropagandakan hilang. Sesuatu yang salah kalau selalu dipropagandakan itu kuat. Anehnya,  yang kuat itu jika dikaitkan  dengan saat reformasi adalah adanya ancaman terhadap ideologi Pancasila. Secara kuantitatif angka yang mengancamnya mencapai 24 juta jiwa dari 250 juta penduduk Indonesia, begitu pernyataan salah satu anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mafud MD kepada awak media,  Jakarta Mei 2018.

Baca Juga : Tak Akui Pancasila PKI Di Larang, Demikian Juga Berlaku Sama Untuk Setiap Ormas


Penjelasan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini sekaligus menjelaskan tentang dibentuknya BPIP , yaitu unit kegiatan yang membantu Presiden pada 7 Juni 2017,  untuk membuat kebijakan dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila,  merupakan jawaban tegas terhadap adanya ancaman  yang dilakukan gerakan radikal yang ingin mengganti Ideolgi Pancasila dengan ideologi lain. Walaupun mereka tidak mengerti dan tidak tahu nilai-nilai Pancasila, jumlah mereka ini terus berkembang karena sejak reformasi itu, Pancasila dianggap sesuatu yang tidak gagah, sehingga perlu diganti. Ancaman dari kelompok radikal ini  harus dilawan  oleh aparat hukum, selain itu perlu juga perlawanan  dalam  bentuk kurikulum pendidikan dengan memasukan mata pelajaran Pancasila mulai tingkat TK sampai Perguruan Tinggi.

Jika akhir-akhir ini ada yang mengatas namakan Pancasila namun ingin membubarkan BPIP perlu dipertanyakan ke-Pancasilaannya. Jangan-jangan mereka mengaku Pancasila, justru yang ingin mengganti Pancasila. Seperti terjadinya pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan oleh mereka yang radikal, perlu dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas. Tak hanya sampai disitu, kelompok radikal ini sengaja  menghembuskan isu PKI bangkit, padahal PKI sudah tak bisa bangkit lagi. Dan itu diperkuat oleh pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mafud MD, yang disampaikan di Jakarta pada bulan Mei 2020,  memastikan tidak ada pihak atau lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisma/Marxisme-Leninisme.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB