Nawacitapost- Perusahaan yang ada di Jakarta diminta mematuhi aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
"(Perusahaan) Harus taat aturan. Dan aparat hukum dibantu Satpol PP harus maksimalkan pengawasan," kata Ketua Fraksi Partai NasDem , Kamis (16/4/2020).
Ia meminta selain 11 sektor usaha itu menutup operasionalnya sementara demi kesuksesan program PSBB. Sebab, bila tetap diabaikan dikhawatirkan jumlah pengidap virus corona (Covid-19) semakin bertambah dan perekonomian di wilayah Ibu Kota semakin terpuruk.
"Kalau kita tidak gunakan maksimal dampaknya akan panjang. Pertama, penyebaran covid19 makin masif. Kedua, dampak ekonomi kita makin terpuruk," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, peran tokoh masyarakat dan agama dalam memberi edukasi kepada seluruh warga akan betapa bahayanya penularan Covid-19 ini juga amat penting untuk menyadarkan masyarakat agar tetap di rumah saja.
"Untuk lingkungan rumah penduduk, peran tokoh masyarakat agama dan ketua RT/RW sangat penting," katanya.
Baca Juga : Dalam Penanganan Covid-19, Komisi VIII DPR : Dana Calon Jemaah Haji Tetap Aman
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengaku telah menutup sementara lima perkantoran yang ada di Jakarta. Hal itu berdasarkan hasil pengecekan petugasnya di lapangan, kemarin. Namun, ia tak merinci ihwal lokasi gedung yang ditutup tersebut.
"61 yang kita lakukan sidak ada 5 kita lakukan penutupan," ujarnya kepada wartawan, hari ini.
Ia menjelaskan, tak ada penolakan daripada pimpinan perusahaan tersebut. Mereka mengerti karena penutupan itu sifatnya hanya sementara, yakni sampai 23 April 2020 mendatang.
"Kita sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," katanya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB