Minggu, 19 Juli 2026

Jelang Sidang MK, KPU Siapkan Sejumlah Saksi dan Bukti Dokumen Pemilu

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 10 Juni 2019 | 16:31 WIB
Jakarta, NAWACITA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya menyiapkan alat bukti dokumen pemilu untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU pun sudah mempersiapkan sejumlah saksi yang relevan dengan permohonan PHPU pilpres dan pileg.

Arief Budiman juga mengatakan di Kantor KPU saksi-saksi  sudah kita rancang, jadi kalau misalnya daerah A dibutuhkan dokumen apa saja, perlu saksi atau tidak. Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa (ditentukan).

Arief menuturkan, KPU sudah mendata saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam pemeriksaan persidangan di MK. Para saksi yang didata dan disiapkan sesuai dengan pokok permohonan yang diajukan peserta pemilu.

"Saksinya lebih ke penyelenggara. Kalau toh kita menghadirkan saksi di luar penyelenggara, orang-orang yang mampu menjelaskan makna regulasi itu seperti apa," jelasnya. Menteng,  Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Dia mengungkapkan hari ini KPU RI kembali melakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi di Hotel Borobudur Jakarta untuk persiapan menghadapi sidang sengketa hasil pemilu di MK. Konsolidasi dilakukan selama dua hari, hingga Selasa (11/6).

Arief menyampaikan nusa dilakukan pertemuan antara KPU Provinsi dengan membedakan dokumen dari Kabupaten/Kota, bersama tim penasihat hukum kita untuk memformulasikan dan mengecek lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti.

Hingga Sabtu, 8 Juni 2019 lalu, KPU telah menerima total sebanyak 338 perkara sengketa PHPU pilpres, pileg maupun pemilihan anggota DPD. Data tersebut terdiri dari satu permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU pemilihan anggota DPD dan 327 permohonan PHPU pileg.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini