Jakarta NAWACITA – Jurdil 2019 adalah situs yang turut melakukan penghitungan quick count suara Pilpres 2019. Namun real count hasil situs ini berbeda dengan hasil real count resmi KPU serta hitung cepat lembaga-lembaga survei.
Diketahui real count KPU yang baru mencapai 15 persen menyatakan pasangan capres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf menang Pilpres dengan perolehan 54 persen suara. Begitu juga hasil quick count lembaga-lembaga survei.
Real count Jurdil 2019 mencatat Prabowo menang dengan perolehan 62 persen. Data C-1 yang telah diupload Real count Jurdil 2019 sudah mencapai 600 lebih atau sekitar 70 persen dari total TPS.
Situs real count Jurdil (jujur dan adil) menjadi sorotan lantaran datanya berbeda dari lembaga lain yang melakukan penghitungan suara Pemilu 2019.
Sayangnya, situs real count Jurdil 2019 telah diblokir pemerintah atas permintaan Bawaslu, sehingga tidak bisa diakses lagi.
Situs web jurdil2019.org ini diblokir setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut akreditasi atau izinnya.
Situs tersebut sebelumnya memiliki izin atas nama pengembangan dari PT Prawedanet Aliansi Teknologi.
Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, alasan pencabutan akreditasi atau izin pemantauan, karena lembaga tersebut tidak bekerja sesuai dengan prinsip pemantauan.
Pencabutan itu mulai diberlakukan sejak Minggu (21/4).
“Kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan,” kata Affiudin dalam keterangannya, Minggu (21/4).
Afif, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa PT Prawedanet Aliansi Teknologi sebelumnya mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu.
Dalam permohonannya, mereka akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu.
Namun, lanjut Afif, dalam kenyataanya PT Prawedanet Aliansi Teknologi malah ikut melakukan pemaparan hasil hitung cepat alias quick count. Bahkan, mereka juga ikut mempublikasikan hasil temuan quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org.
“Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi, karena kalau survei urusan izinnya di KPU,” tuturnya.
Atas dasar itu semua, PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya.
Sementara, pengelola situs perangkat hitung suara pemilu, Jurdil 2019 menyatakan keheranannya dengan pemblokiran itu.
Anggota Jurdil 2019 Rulianti melalui tayangan langsung akun YouTube Bravos Radio Indonesia pada Minggu (21/4) mengatakan, pihaknya tidak melakukan quick count, tetapi real count bersasarkan C-1.
“Kami disebut melanggar aturan dengan publikasi quick count. Padahal kami sama sekali tidak melakukan quick count. Kami hanya menerima informasi C1 dari relawan, TPS-TPS, kemudian kita informasikan ke publik,” ucapnya..
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB