Jakarta NAWACITA - Hasil perhitungan quick count Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan capres Jokowi-Ma’ruf Amin, masih berbuntut. Pasalnya, pihak BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi seakan masih belum dapat menerima kekalahannya versi quick count tersebut.
Tak hanya mengklaim bahwa telah menang 62 persen versi quick count lembaga survei internalnya, BPN bahkan melaporkan enam lembaga survei ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Koordinator pelaporan dari Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Djamaluddin Koedoeboen, menilai enam lembaga survei yang sudah menayangkan hasil hitung cepat Pemilu 2019 ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Pihaknya menduga beberapa lembaga survei ini melakukan survei fiktif sesuai pesanan.
Menurutnya, enam lembaga survei yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Sebab, dalam menjalankan kegiatannya mereka telah menyampaikan hasil quick count tidak secara ilmiah dan tidak sesuai fakta hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Maka kami, BPN Prabowo-Sandiaga Uno, melaporkan enam lembaga survei, yakni LSI Denny JA, Indobarometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol, yang selama ini atau beberapa kurun waktu berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," ujar Djamaluddin kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
Djamaluddin menjelaskan, pada Pilkada DKI Jakarta 2017, sejumlah lembaga survei menampilkan data perolehan suara untuk salah satu paslon lebih tinggi. Namun, pada kenyataannya, yang memenangkan Pilkada DKI Jakarta adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Hal tersebut kembali terjadi dan berulang, dengan adanya beberapa lembaga survei yang sejak beberapa bulan berlalu telah berpihak kepada paslon capres-cawapres tertentu, sebagaimana dugaan kami, bahkan terkesan menjadi tim sukses dari paslon tertentu. Setelah ini kami ke KPI dan nanti kami akan ke Bawaslu," ujar Djamaluddin.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB