Jakarta NAWACITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar seluruh ASN (aparat sipil negara) tidak coba-coba melibatkan diri dalam mendukung pasangan Capres-Cawapres tertentu selama Pilpres 2019, baik dukungan langsung atau tidak langsung.
Imbauan diungkapkan Komisioner KPU, Hasyim Asyari ini menyusul adanya 165 kasus pelanggaran pemilu dilakukan ASN yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di seluruh Indonesia.
Hasyim memastikan, jika ada ASN yang terbukti terlibat, Bawaslu akan memprosesnya agar ASN tersebut diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jangankan menyampaikan dukungan kepada salah satu Paslon, menunjukkan kecenderungan saja itu juga tidak boleh. Nanti ada sanksinya dari lembaga yang mengawasi dan mengontrol ASN itu. Jadi dalam konteks kontestasi persaingan politik di dalam pemilu, sebaiknya menjauhi kecenderungan," tuturnya, Sabtu (9/3/2019).
Dia menjelaskan terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN, KPU tidak berwenang penuh untuk menanggapinya karena kewenangan itu ada di Bawaslu.
Dia juga berharap Bawaslu profesional dan transparan dalam menangani perkara tindak pidana pemilu di Indonesia.
"Itu kan urusannya Bawaslu ya. KPU tidak bisa menanggapi terlalu jauh. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, pasti teman-teman yang ada di Bawaslu sudah paham," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan bahwa ASN menjadi kelompok yang paling banyak dilaporkan karena diduga melanggar aturan pemilu. Bawaslu membeberkan sebanyak 165 kasus pelanggaran pemilu dilakukan ASN yang dilaporkan masyarakat kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berdasarkan data Bawaslu hingga 1 Maret 2019, pelanggaran terjadi di Provinsi Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 19:08 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:10 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 09:10 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 14:19 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 01:33 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:20 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:27 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:11 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:31 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:39 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB