Minggu, 19 Juli 2026

Guru di Cilegon Turut Sebarkan Hoaks Jadi Tersangka

Photo Author
Tim Redaksi, Nawacita Post
- Sabtu, 12 Januari 2019 | 11:08 WIB

Polisi Akui MIK Simpatisan Prabowo-Sandi


Jakarta NAWACITA – Polisi terus memburu pihak-pihak yeng berperan dalam penyebaran hoax menjelang pemilihan presiden 2019 ini, Satu lagi ditemukan pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini adalah seorang pendidik di Kota Cilegon Banten.

Guru asal Cilegon berinisial MIK (38) ditangkap karena dianggap terlibat dalam penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Polisi menetapkan MIK sebagai tersangka setelah ditangkap di daerah tugasnya di Cilegon pada Minggu (6/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, MIK ditangkap setelah polisi melakukan pencarian terkait unggahan isu 80 juta surat suara tercoblos. Penyebaran hoaks tersebut, menurut Argo, dilakukan MIK dengan menyebarkan info itu tanpa mengetahui kebenarannya terlebih dahulu.

Argo juga membenarkan bahwa MIK adalah simpatisan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya," kata Argo saat ditanya apakah benar MIK adalah simpatisan capres Prabowo-Sandiaga, Jumat (11/1).

“Tersangka juga tak bisa membuktikan ini capture-nya dari mana. Kami tanya dari mana, dia tidak bisa membuktikan. Kata dia dari FB (Facebook) tapi dia tidak tau FB siapa," sambung Argo.

Argo menjelaskan, dari pemeriksaan awal, MIK mengaku sengaja menyebarkan berita itu agar diketahui oleh pendukung paslon 02 lainnya. Berita itu ia tautkan dari unggahan Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Tulisannya begini, 'Harap ditindak lanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi Rp80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh'," kata Argo.

"Di bawahnya ada capture juga yang isinya 'Viralkan info dari sumber yang layak dipercaya" dan seterusnya di bawah ya," lanjut Argo.

Polisi pun menyita barang bukti dari MIK berupa telepon selular atau handphone yang berisikan unggahan tersebut. Kemudian polisi membawa MIK ke Polda Metro Jaya untul diperiksa lebih lanjut.

MIK bakal dijerat pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, MIK juga terancam kena Pasal 14 dan 15 UU RI no 1 tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun.

Editor: Tim Redaksi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini