NAWACITAPOST.COM — Bursa pencalonan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya periode 2025–2030 semakin panas. Meski pernah dijatuhi sanksi pembebastugasan oleh DPP PDIP, Adi Sutarwijono kembali muncul sebagai kandidat kuat dengan dukungan mayoritas PAC.
Sanksi terhadap Adi dijatuhkan melalui Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1742/KPTS/DPP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Evaluasi DPP mencatat, saat ia menjabat Ketua DPC, kursi PDIP di DPRD Surabaya turun dari 15 menjadi 11. Selain itu, suara Ganjar–Mahfud di Pilpres 2024 juga kalah telak di Surabaya, ditambah berbagai persoalan internal partai yang dinilai krusial.
Namun dalam penjaringan calon Ketua DPC, suara Adi tetap dominan. Data dukungan PAC menunjukkan Adi meraih 20 suara, disusul Eri Irawan (16 suara), Armuji (15 suara), Budi Leksono (7 suara), Syaifudin Zuhri (7 suara), serta nama-nama lain dengan perolehan lebih kecil.
Meski begitu, dukungan mayoritas bukan jaminan. Hal itu ditegaskan Sudarmanto, Sekretaris Promeg’96 Jawa Timur sekaligus Ketua LSM GRASI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi).
“Perolehan suara dari PAC tidak menjamin rekomendasi DPP. Ini sudah pernah terjadi pada almarhum Wisnu Sakti Buana yang mendapat suara mayoritas PAC, tetapi rekomendasi Ketua DPC PDIP justru diberikan kepada Adi Sutarwijono pada Konfercab 2019,” jelas Sudarmanto.
Sudarmanto mengingatkan adanya aturan tegas dalam Peraturan PDIP Nomor 01 Tahun 2025. Pasal 121 ayat 5 butir f menyebutkan, seseorang yang sedang menerima sanksi organisasi tidak dapat ditetapkan sebagai pengurus partai.
Lebih lanjut, Pasal 122 dan Pasal 125 menyebutkan bahwa jika terjadi perbedaan tafsir, maka keputusan yang sah adalah tafsir DPP.
“Artinya, meskipun Adi Sutarwijono memperoleh dukungan dominan, DPP tetap punya kewenangan penuh menentukan rekomendasi. Semua tergantung tafsir dan keputusan DPP sesuai peraturan partai,” tegasnya.
Dengan situasi ini, dinamika politik internal PDIP Surabaya dipastikan akan terus memanas hingga keputusan final DPP keluar. ***