pendidikan

Viral Skandal Dugaan Pelecehan di SMA Kulon Progo, Siswa Demo Tuntut Tegas

Kamis, 17 September 2026 | 21:01 WIB
Menyoroti kasus dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan SMAN 1 Sentolo, Kulon Progo, DIY hingga menyita perhatian di media sosial. (Instagram.com/@jktlogy)

NAWACITAPOST.COM — Aksi unjuk rasa mewarnai lingkungan SMAN 1 Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (17/9/2026).
 
Ratusan murid menggelar aksi mendadak di depan ruang Bimbingan Konseling (BK) lantaran geram terhadap penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum satpam sekolah.

Kemarahan para siswa memuncak setelah dugaan aksi tak bermoral yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti secara tegas.
 
Baca Juga: Usai Reshuffle Menkeu, Anak Purbaya Lontarkan Komentar Menohok
 
Oknum pelaku diketahui masih aktif bekerja di lingkungan sekolah, yang memicu gelombang protes hingga menjadi perbincangan hangat di media sosial.

"Kita minta klarifikasi (ke sekolah). Masih kerja (oknum satpamnya)," ujar salah seorang siswa dalam orasinya di tengah riuhnya aksi demonstrasi tersebut.

Peristiwa dugaan pelecehan itu sendiri bermula pada Agustus 2026 lalu.
 
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Sentolo, Juhan Wahyudi, mengonfirmasi bahwa insiden bermula saat dua siswi kelas X datang ke sekolah sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam ruang kelas.
 
Baca Juga: Karier Cemerlang Prof Suahasil Nazara Jadi Menkeu RI, Agustus Gea: Perjuangan Panjang

Lantaran pintu dalam keadaan terkunci, kedua siswi tersebut diantar oleh oknum satpam yang memegang kunci ruangan.

"Satpam yang ada di situ yang tugas. Nah, oknum satpam itu karena ya membawa kunci," ungkap Juhan saat memberikan keterangan di SMAN 1 Sentolo, Kamis (17/9/2026).

Insiden tak menyenangkan itu terjadi tepat setelah siswi keluar dari ruang kelas.
 
"Terus kemudian dibukalah ruang kelas. Nah, terus kemudian setelah keluar dari kelas itu terjadi (oknum satpam) merangkul pundak (siswi)," sambung Juhan.
 
Baca Juga: Suahasil Nazara Jabat Menkeu, Yasonna Laoly Sebut Kebanggaan Ono Niha untuk Indonesia

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa usai korban melapor ke pihak BK, terlihat jelas adanya tindakan intimidasi fisik tersebut.
 
"Ada perangkulan, dia (siswi) menghindar ke bawah terus lari. Nah, itu berawal dari situ," sebutnya.

Guna menindaklanjuti kejadian itu, pihak SMAN 1 Sentolo telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) yang menaungi oknum satpam tersebut.

"Kita tindak lanjuti, satpam tersebut kami kembalikan ke pihak ketiga 'monggo ini disanksi'," tutur Juhan.
 
Baca Juga: Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu, Manajemen PT MNI Ucapkan Selamat
 
"Nek (kalau) saya usul ini dipindah," terangnya.

Meski demikian, pihak penyalur mengonfirmasi bahwa oknum satpam tersebut baru akan diberhentikan bertugas di SMAN 1 Sentolo mulai 1 Oktober 2026 mendatang.
 
"Tanggal 1 Oktober karena enggak tahu sistem yang ada di pihak ketiga itu kok tanggal 1," kata Juhan.

Lambatnya proses penanganan membuat para siswa melayangkan protes lewat unggahan poster seruan aksi di media sosial.
 
Namun, tindakan bersuara di media sosial itu sempat direspons pihak sekolah dengan meminta siswa pembuat konten melakukan klarifikasi.
 
Baca Juga: Kobarkan Semangat Baca, Bunda Literasi Wiwiek Hargono Resmikan Tiga Perpustakaan Mini di Kota Bekasi

Juhan berdalih, informasi perkembangan kasus sengaja tidak diumumkan secara terbuka demi menjaga kondisi psikologis korban.

"Pada waktu itu kami sudah klarifikasi (ke siswa) dengan sudah kami serahkan kepada pihak pengadaan jasa satpam, dan sudah diatasi, dan itu sudah di-SP, surat SP3," terang Juhan.

Selain itu, Juhan juga mengaku memberikan peringatan kepada siswa terkait potensi implikasi hukum dari unggahan di media sosial.

"Jangan seperti ini, ini nanti bisa dijerat hukum nek njenengan wis metu (kalau kamu sudah lulus sekolah)," jelas Juhan.
 
"Nek kamu masih di sini, saya masih bisa melindungi, Mas, saya guru. Tapi kalau 1,5 tahun lagi kamu seperti ini tidak klarifikasi, kamu bisa terjerat hukum," tandasnya.

Tags

Terkini