JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akhirnya menyatakan dengan resmi menolak permohonan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan oleh pasangan Calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dicatat oleh Penasehat Hukum nya.
PHPU dicatatkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati -Wakil Bupati Rokan Hulu nomor urut 1 pada Pilkada Tahun 2024, menggugat KPU atas Perolehan suara Paslon Nomor urut 3 Suara terbanyak yakni Bupati Wakil Bupati Rokan Hulu Anton - Syafarudin Poti. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar ruang sidang MKRI pada Selasa (4/2/2025), pukul 20.11 WIB.
Dalam amar putusannya, MKRI menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Paslon Nomor 1 Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan disampaikan terhadap pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan lagi.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan pada Pilkada serentak Tahun 2024. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum dan segera akan melaksanakan Pelantikan yang akan dilaksanakan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto.
Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam peradilan ini. Sementara itu, pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.
Berdasarkan hasil tersebut, maka sudah dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih no urut 3 pasangan Anton – Poti akan ikut dilantik pada pelantikan serentak yang akan berlangsung pada 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta.
Baca Juga: kalapas- pasir-pengaraian-apresiasi- dan-berterima-kasih-kepada- penjabat-purna-tugas-pegawai
Mendengar informasi ini Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) DPC Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih atas putusan MKRI yang seadil-adilnya pada PHPU selama tahapan Pilkada berlangsung.
$Kami Seluruh DPP, DPD dan DPC HIMNI Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan selamat atas Raihan suara terbanyak dan terpilihnya serta kemenangan Bapak Bupati -Wakil Bupati Rokan Hulu Periode Tahun 2025-2030 Anton, ST , M MM - Syafaruddin Poti, SH., M.H., pada pilkada tahun 2024, dan semoga amanah." Pungkasnya.